Pemko Sibolga Hadiri Pemusnahan 4,3 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp6,4 Miliar

Dinas Kominfo Kota Sibolga | SIBOLGA – Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga menghadiri pemusnahan barang hasil penindakan berupa rokok ilegal sebanyak 4.324.904 batang yang dilaksanakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Sibolga di Kantor KPPBC TMP C Sibolga, Pelabuhan Sambas Sibolga, pada Kamis (17/09/2026) pagi.
Wali Kota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik, diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, Politik dan Sosial Setda Kota Sibolga, Josua Hutapea, S.Sos., bersama Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Setda Kota Sibolga, Richard Mangatur Pangaribuan, S.Si., Apt., M.M., Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Setda Kota Sibolga, Rahmansyah Siahaan, S.Pd., M.Si., serta Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Sibolga, Romatua Hasonangan Panjaitan, S.H., hadir dalam kegiatan tersebut.

Dalam sambutan Wali Kota Sibolga yang dibacakan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, Politik dan Sosial Setda Kota Sibolga, Josua Hutapea, S.Sos., disampaikan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal, sekaligus bentuk penegakan hukum dan pengawasan untuk memastikan peredaran barang kena cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan, peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, pemberantasannya membutuhkan sinergi pemerintah daerah, Bea Cukai, TNI-Polri, Satpol PP, perangkat daerah terkait, pelaku usaha, dan masyarakat.
Apresiasi juga disampaikan kepada jajaran KPPBC TMP C Sibolga bersama seluruh pihak yang telah melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah. Menurutnya, upaya tersebut menunjukkan bahwa pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal membutuhkan sinergi dan gerakan bersama yang dilakukan secara berkelanjutan.
Pemko Sibolga juga menyatakan dukungan terhadap upaya pemberantasan rokok ilegal melalui sosialisasi, edukasi, pengawasan, dan koordinasi lintas sektor. Masyarakat diimbau tidak membeli maupun memperdagangkan rokok ilegal serta melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran barang ilegal.

Sementara itu, Kepala KPPBC TMP C Sibolga, Indra Isnugrahadi, menyampaikan pemberantasan rokok ilegal dilakukan melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, antara lain melalui operasi pasar, sosialisasi ketentuan cukai, serta pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bidang penegakan hukum.
Pemusnahan tersebut dilakukan terhadap rokok ilegal yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara dan memperoleh persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Langkah ini merupakan bagian dari tertib administrasi dan transparansi dalam pengelolaan barang hasil penindakan.
Adapun rokok ilegal yang dimusnahkan berjumlah 4.324.904 batang dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp6.400.538.020 dan potensi kerugian negara sebesar Rp3.231.307.984. Barang tersebut merupakan hasil 29 surat bukti penindakan dari 13 kali operasi yang dilaksanakan sejak bulan November 2025 hingga April 2026.
Indra Isnugrahadi menegaskan, pemusnahan tersebut menjadi bentuk komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum, melindungi penerimaan negara, masyarakat, dan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat.

Ia juga mengapresiasi dukungan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan program Gempur Rokok Ilegal di wilayah kerja KPPBC TMP C Sibolga yang meliputi 11 kabupaten dan tiga kota. Sinergi tersebut dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan peredaran rokok ilegal, memberikan efek jera, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai.
Dalam kegiatan tersebut, Pemko Sibolga turut mendapat apresiasi dari KPPBC TMP C Sibolga sebagai pemerintah daerah pertama yang menyerahkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) periode 2025.

KPPBC TMP C Sibolga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan melaporkan indikasi pelanggaran melalui kanal pengaduan Bea Cukai, yakni Bravo Bea Cukai 1500225 atau kanal resmi media sosial @beacukai. Untuk Bea Cukai Sibolga, laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp 0811-6159-944 maupun media sosial resmi @beacukaisibolga.



