BeritaLaporan Liputan

Wakil Wali Kota Sibolga Ikuti Penandatanganan SEB LP2B dan SKB Dua Menteri Secara Virtual

Dinas Kominfo Kota Sibolga | SIBOLGA – Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumban Tobing, didampingi Sekretaris Daerah Kota Sibolga, Drs. Herman Suwito, M.M., mengikuti kegiatan Penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara virtual melalui zoom meeting, bertempat di Ruangan Command Center, Kantor Wali Kota Sibolga, pada Jumat (19/06/2026) sore.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. Tito Karnavian, M.A., Ph.D. Dalam arahannya, Mendagri menyampaikan bahwa penandatanganan SEB dan SKB tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap program percepatan pembangunan tiga juta rumah yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Mendagri menjelaskan bahwa sejak awal masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah pusat telah bekerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Kementerian Pekerjaan Umum untuk menghadirkan kebijakan yang memudahkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memperoleh rumah yang layak dan terjangkau.

“Beberapa kebijakan yang telah disepakati bersama antara lain pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sebelumnya dikenakan biaya. Selain itu, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya berbayar kini digratiskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta proses penerbitannya dipercepat,” ucap Mendagri.

Lebih lanjut, Mendagri menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak perlu khawatir terhadap potensi berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat kebijakan tersebut. Menurut Mendagri, program ini justru akan membantu pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan perumahan masyarakat, baik yang belum memiliki rumah maupun yang tinggal di rumah tidak layak huni.

“Dari sisi manfaat, meskipun pada awalnya BPHTB dan PBG dibebaskan, namun ke depan daerah akan memperoleh keuntungan melalui penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari bangunan yang berdiri di atas lahan yang sebelumnya hanya dikenakan pajak tanah,” jelas Mendagri.

Mendagri juga menyampaikan bahwa kesepakatan yang ditandatangani tersebut bertujuan memperkuat landasan hukum bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan para pengembang dalam pelaksanaan kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Dalam kegiatan tersebut turut disampaikan sejumlah poin penting terkait implementasi LP2B. Gubernur diminta memastikan pemenuhan luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal sebesar 87 persen dari luasan dan sebaran Lahan Baku Sawah (LBS) yang ditetapkan melalui kesepakatan bersama bupati/wali kota secara agregat di wilayah masing-masing.

Selain itu, gubernur dan bupati/wali kota harus menyepakati pemenuhan luas LP2B minimal 87 persen. Gubernur juga diwajibkan menyampaikan usulan LP2B paling lambat pada tanggal 31 Juli 2026 untuk selanjutnya diverifikasi oleh Tim Percepatan Verifikasi dan Sinkronisasi Lahan Baku Sawah. Hasil verifikasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota, termasuk mengintegrasikan keputusan mengenai LP2B ke dalam penyusunan maupun perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia, Maruarar Sirait, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terwujudnya kebijakan tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak atas dukungan dan kerja sama yang baik. Momentum ini menjadi langkah penting dalam mendukung program perumahan nasional. Dukungan yang luar biasa dari Kementerian ATR/BPN kepada Kementerian Perumahan menunjukkan bahwa negara hadir untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkap Menteri PKP.

Turut mengikuti kegiatan zoom meeting tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Sibolga, Josua Hutapea, S.Sos., Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum Setda Kota Sibolga, Denni Aprilsyah Lubis, S.T., M.Kom., Kepala Dinas PKPLH Kota Sibolga, Abdul Karim Nasution, S.E., M.M., Plt. Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Sibolga, Julius Partogi Sihaloho, S.Pi., Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga, Mestika Helm Juliana Hutagalung, S.E., M.M., Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Sibolga, Darwin Pasaribu, S.Sos., Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Sibolga, Riwansyah, S.ST., M.M., Plt. Kepala BPKPAD Kota Sibolga, Rahmad Saleh Jambak, S.STP., M.Si., serta Plt. Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Sibolga, Ardhiansa Panggabean, S.STP.

Related Articles

Back to top button