Walikota Buka Diklat Calon Kepala Sekolah Se-Kota Sibolga
SIBOLGA – Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk membuka secara resmi Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) calon Kepala Sekolah SD, SMP, SMA dan SMK se–Kota Sibolga, jumat (29/08) bertempat di aula SMA Negeri 1 Sibolga.
Diklat ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28 Tahun 2010. Memberikan syarat, bahwa seorang Kepala Sekolah harus memiliki Sertifikasi Kepala Sekolah. Penuturan Kepala Dinas Pendidikan Kota Sibolga Alfian Hutauruk, bahwa tujuan dari diklat ini adalah untuk mendapatkan calon Kepala Sekolah yang memiliki potensi dan pengalaman terbaik di bidang kepemimpinan, mengembangkan kompentensi yang dibutuhkan calon kepala sekolah, dan memberikan pengalaman belajar yang memadai bagi calon kepala sekolah nantinya.
Selanjutnya Alfian menyampaikan, bahwa ada 30 guru yang mengikuti proses diklat ini. Terdiri dari guru SD sebanyak 9, SMP sebanyak 12, SMA sebanyak 1, dan SMK sebanyak 8. Dalam diklat calon kepala sekolah ini ada 2 tahapan yang akan dihadapi. Tahap pertama yaitu tahap akademik dan wawancara. Bagi yang lulus akan meneruskan tahap kedua yaitu tahap In Service Learning 1, On The Job Learning dan terakhir In Service Learning 2. Bila semua proses diklat selesai dan dinyatakan lulus, para calon akan diberikan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), yang akan dikeluarkan oleh LPPKS (Lembaga Pemberdayaan dan Pengembangan Kepala Sekolah) Solo, UPT–nya Kemendikbud RI, `Ujarnya.
Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk dalam sambutannya, terlebih dahulu mengucapkan selamat datang bagi para narasumber diklat yang berasal dari LPPKS Jawa Tengah yang telah datang ke Kota Sibolga ini.
Selanjutnya Walikota mengatakan, bahwa kepala sekolah merupakan tokoh sentral dalam peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Keberhasilan kepala sekolah dalam meningkatakan pendidikan di lembaga yang dipimpinnya tidak terlepas dari kompentensi dan kemampuan memainkan tugas, peran, dan fungsinya sebagai kepala sekolah, yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
Untuk memenuhi standar ini, Pemerintah Kota Sibolga melaksanakan rekrutmen serta menyelenggarakan pembinaan melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) bagi calon kepala sekolah se-Kota Sibolga sebelum diangkat menjadi kepala sekolah nantinya. Ia menghimbau agar calon kepala sekolah yang mengikuti diklat untuk benar-benar mengikuti diklat ini dengan sebaik-baiknya, dan nantinya ilmu yang didapat bisa di–implementasikan di tempat kerja masing-masing. (hen/Riz)