BeritaLaporan Liputan

Wakil Wali Kota Sibolga Terima Audiensi STM Nelayan Bersatu, Bahas Aspirasi Nelayan

Dinas Kominfo Kota Sibolga | SIBOLGA – Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumban Tobing, menerima audiensi Serikat Tolong-Menolong (STM) Nelayan Bersatu Sibolga-Tapanuli Tengah, di Aula Nusantara I, Kantor Wali Kota Sibolga, pada Selasa (02/06/2026) sore.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumban Tobing, menyampaikan penghargaan kepada STM Nelayan Bersatu Sibolga-Tapteng yang selama ini telah menjadi bagian penting dalam mendukung sektor perikanan. Beliau menyebut para nelayan sebagai pelopor penyedia protein bagi masyarakat yang memiliki peran besar dalam menjaga ketahanan pangan. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Sibolga membuka ruang dialog untuk mendengarkan berbagai aspirasi dan permasalahan yang dihadapi para nelayan.

Pada kesempatan tersebut, STM Nelayan Bersatu Sibolga-Tapteng menyampaikan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian para nelayan, antara lain terkait larangan zona kapal, pinjaman kepada Anak Buah Kapal (ABK) yang kerap tidak dikembalikan karena ABK tidak jadi berangkat melaut, administrasi keberangkatan kapal, serta upaya mempererat silaturahmi nelayan Sibolga-Tapanuli Tengah.

Menyanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota menjelaskan bahwa salah satu persoalan yang menjadi perhatian Pemerintah Kota Sibolga adalah terkait pinjaman ABK yang sering menimbulkan kerugian bagi nahkoda maupun pemilik kapal. Beliau menjelaskan bahwa sebelum kapal berangkat melaut, nahkoda terlebih dahulu mengumpulkan KTP para ABK untuk penyusunan manifest yang menjadi syarat pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Setelah seluruh dokumen mendapat persetujuan dari pihak Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN), berangkat berangkat melaut.

Namun dalam praktiknya, setelah dokumen selesai diproses dan KTP dikembalikan, sebagian ABK meminta pinjaman kepada nahkoda. Setelah menerima pinjaman tersebut, tidak sedikit ABK yang kemudian menghilang atau tidak ikut berlayar sehingga menyebabkan data manifest tidak lagi sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kondisi ini berpotensi menimbulkan permasalahan apabila kapal diperiksa saat berada di laut karena jumlah dan identitas awak tidak sesuai dengan dokumen yang telah diterbitkan.

Untuk itu, Wakil Wali Kota meminta agar setiap proses administrasi dilakukan secara lebih tertib dan terkoordinasi. Ia menegaskan bahwa lurah tidak diperkenankan menerbitkan surat keterangan tanpa adanya surat pengantar dari STM maupun PPN. Selain itu, setiap permohonan yang disampaikan harus terlebih dahulu melalui proses verifikasi guna memastikan keabsahan data yang disampaikan.

Sementara itu, perwakilan STM Nelayan Bersatu Sibolga-Tapteng, Reza, menyampaikan bahwa audiensi tersebut juga bertujuan untuk menyampaikan berbagai aspirasi nelayan terkait masalah operasional dan administrasi usaha perikanan. Ia berharap adanya kemudahan dalam pengurusan administrasi keberangkatan kapal serta penerapan layanan satu pintu di PPN Sibolga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2016.

Menurutnya, para nelayan dan pelaku usaha penangkapan ikan tidak meminta perlakuan khusus, melainkan mengharapkan hak-hak mereka dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menilai proses administrasi yang masih harus melalui berbagai loket berbeda menyebabkan pemborosan waktu dan biaya bagi pelaku usaha. Oleh karena itu, saya berharap adanya kepastian pelayanan yang lebih efektif dan efisien.

Lebih lanjut, ia juga berharap Pemerintah Kota Sibolga dapat menjadi mitra bagi para nelayan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi. Ia menegaskan bahwa nelayan tidak menolak aturan yang berlaku, namun menginginkan keadilan, kepastian usaha, serta perlindungan negara terhadap aktivitas mereka di laut. Di akhir permintaannya, saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Sibolga yang telah menerima dan mendengarkan aspirasi para nelayan.

Menyanggapi berbagai masukan tersebut, perwakilan PPN Sibolga yang disampaikan oleh Katimja Kesyahbandaran, Adi Daeng Pawewang, menyampaikan bahwa seluruh pelayanan dan kebijakan yang dilaksanakan bertujuan untuk membantu nelayan serta memastikan pelaksanaan peraturan berjalan sebagaimana mestinya. Ia menyampaikan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan dalam audiensi tersebut akan diteruskan kepada pihak yang berwenang pada tingkat yang lebih tinggi.

Ia juga mengakui bahwa saat ini terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi sektor perikanan, salah satunya tingginya biaya bahan bakar. Menurutnya, permasalahan tersebut perlu mendapat perhatian lebih lanjut dari pemerintah pusat agar terdapat kebijakan yang dapat meringankan beban para nelayan. Ia menegaskan bahwa PPN pada prinsipnya bertugas melayani masyarakat sekaligus mengawal pelaksanaan regulasi yang berlaku.

Sebagai tindak lanjutnya, PPN Sibolga berencana melakukan sosialisasi terkait berbagai persoalan yang disampaikan dalam audiensi tersebut.

Kegiatan yang diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada seluruh pihak sehingga tidak terjadi perbedaan persepsi maupun kesalahpahaman dalam pelaksanaan aturan di lapangan.

Turut hadir dalam audiensi tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Sibolga, Josua Hutapea, S.Sos., Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum Setda Kota Sibolga, Denni Aprilsyah Lubis, S.T., M.Kom., Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga, Mestika Helm Juliana Hutagalung, Plt. Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Sibolga, Julius Partogi Haloho, S.Pi., M.M., Anggota DPRD Kota Sibolga, Anju Rahmat Simanullang dan Hj. Syuryanty Sidabutar, S.K.M., perwakilan Polres Sibolga dan perwakilan Lanal Sibolga, Plt. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Sibolga, Ardhiansa Panggabean, S.STP., para lurah se-Kota Sibolga, pengurus STM Nelayan Bersatu Sibolga-Tapteng, serta tim dari PPN Sibolga.

Related Articles

Back to top button