WALI KOTA SIBOLGA TEGASKAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PNS YANG MELANGGAR ATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SIBOLGA – “Sesuai dengan defenisinya pada PP No. 53 Tahun 2010, bahwa disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin”. Demikian ditegaskan Wali Kota Sibolga Drs. Syarfi Hutauruk mengawali sambutannya pada acara pembukaan sosialisasi PP. No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dan PP No. 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP No. 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS, berlangsung di Gedung Nasional Kota Sibolga, Selasa (06/09).
Syarfi mengungkapkan, banyaknya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh aparatur memberi gambaran bagaimana kualitas aparatur kita sekarang ini. Maka untuk menjamin tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, diadakan peraturan disiplin PNS yang diikuti dengan adanya sanksi/tindakan secara tegas dengan tujuan memberikan efek jera dan shock terapi agar pegawai negeri sipil yang lain tidak meniru atau melakukan pelanggaran yang lebih berat lagi.
“Dengan adanya kegiatan sosial ini, saya berharap akan diperoleh pemahaman yang sama bagi pejabat pengelola kepegawaian dalam mengimplementasikan peraturan ini, sehingga memperoleh hasil yang sama bagi setiap unit kerja dalam mengambil keputusan terhadap pelanggaran disiplin PNS,” kata Syarfi Hutauruk.
Kepala Inspektorat Kota Sibolga Drs. Sofyan dalam laporannya menyampaikan, bahwa maksud dilaksanakannya kegiatan ini untuk mewujudkan PNS yang handal, profesional yang bermoral sebagai penyelenggara negara yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik.
Sofyan juga menambahkan, peserta sosialisasi ini sebanyak 300 orang yang terdiri dari pimpinan SKPD, Kabag Sekretariat Pemko, Camat, Eselon III se-Pemko Sibolga, Kasubbag Kepegawaian, KTU, Kepala Sekolah SD, SMP, SMA/SMK yang ada dilingkungan Pemerintah Kota Sibolga dengan tenaga pengajar yang berasal dari BKN Kanreg VI Medan Provinsi Sumatera Utara. (rian)