SATPOL PP SERIUS TERTIBKAN APK
SIBOLGA – Mulai Senin 10 Januari 2014, APK (Alat Peraga Kampanye) mulai ditertibkan oleh Panwaslu Kota Sibolga yang bekerjasama dengan Satpol PP dan Polres Sibolga. Adapun APK yang ditertibkan adalah yang menyalahi peraturan seperti yang tertuang dalam Keputusan KPU No. 15 Tahun 2013 dan Peraturan Panwaslu tentang zona larangan APK. Seluruh APK yang ditertibkan itu ditempatkan di bawah pengendalian Satpol PP Sibolga.
Penertiban ini dilakukan setelah diadakan pertemuan di aula Kantor Walikota 5 Februari lalu antara pihak yang mewakili parpol, KPU dan pemerintah Kota Sibolga. Dalam pertemuan itu disepakati dan ditandatangani oleh semua pihak yang hadir tentang zona larangan dan zona aman untuk penempatan APK.
Dari hasil rekapitulasi di Kantor Satpol PP, hingga kemarin, Rabu (12/2), ada sebanyak 366 buah APK yang telah ditertibkan. APK tersebut berbentuk billboard, baliho, spanduk, bendera, poster dan juga stiker dari berbagai partai dan caleg. APK yang telah ditertibkan dikumpulkan di pelataran Kantor Satpol PP Kota Sibolga. Seturut keterangan Kepala Satpol PP Sibolga Singkat Sijabat, bagi partai maupun caleg yang ingin mengambil APK-nya kembali, dapat menghubungi pihak Satpol PP dan membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan melakukan pelanggaran lagi untuk hal yang sama. Juga diberikan Berita Acara penyerahan atas sejumlah APK yang akan diambil kembali.
“Operasi ini akan terus kita gelar hingga tuntas. Maksudnya sampai seluruh APK yang ada di Kota Sibolga tertib dan tidak menyalahi aturan. Kalau masih ada yang melanggar, pasti akan kita tertibkan”, ujar Singkat Sijabat. (Bjo)