Pemko Sibolga Ikuti Sosialisasi Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf Secara Virtual
Dinas Kominfo Kota Sibolga | SIBOLGA — Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dari Aula Nusantara I, Kantor Wali Kota Sibolga, pada Senin (24/08/2026) siang.

Pemko Sibolga diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sibolga, Drs. Herman Suwito, M.M., yang hadir mewakili Wali Kota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik. Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Sibolga, Josua Hutapea, S.Sos., Plt. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Sibolga, Ardhiansa Panggabean, S.STP., M.A.P., Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sibolga, Muhammad Rosyadi Lubis, S.H.I., beserta jajaran, perwakilan Kejaksaan Negeri Sibolga, serta perwakilan Bagian Hukum dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Sibolga.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari persiapan menjelang penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf se-Sumatera Utara. Kerja sama lintas sektor tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sumatera Utara.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tersebut direncanakan berlangsung secara luring dan daring pada Kamis (27/08/2026), bertempat di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara.
Berdasarkan persiapan pelaksanaan, kegiatan tersebut akan diikuti oleh 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara, dengan 9 kabupaten/kota mengikuti secara luring dan 24 kabupaten/kota lainnya mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Sibolga menunjukkan dukungan terhadap upaya percepatan pendaftaran dan pensertifikatan tanah wakaf, sehingga memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap aset wakaf di daerah.


