Wakil Wali Kota Sibolga Sampaikan KUA-PPAS P-APBD TA 2022 kepada DPRD Kota Sibolga

Dinas Kominfo Kota Sibolga | SIBOLGA – Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumban Tobing, menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) TA 2022, kepada DPRD Kota Sibolga yang diterima oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Sibolga, Jamil Zeb Tumori, S.H., M.A.P, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Sibolga, Selfi Kristian Purba, A.Md.Farm., yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Sibolga, pada Senin (08/08/22) siang. Rapat ini dihadiri 12 (dua belas) anggota DPRD Kota Sibolga.

Wakil Wali Kota menjelaskan, “Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD TA 2022 dapat kami sampaikan, kondisi kemampuan keuangan Daerah dalam KUA PPAS perubahan APBD tahun 2022 yaitu, jumlah Pendapatan Daerah diproyeksikan sebelum perubahan sebesar Rp665.099.474.093,00, setelah perubahan menjadi Rp651.953.920.111,00. Bersumber dari Pendapatan asli Daerah sebelum perubahan sebesar Rp150.158.090.917,00 setelah perubahan menjadi sebesar Rp124.241.117.670,00. Pendapatan transfer sebelum perubahan sebesar Rp507.460.293.864,00 setelah perubahan menjadi sebesar Rp520.231.713.129,00 bertambah sebesar Rp12.771.419.265,00. Lain-lain pendapatan Daerah yang sah sebelum perubahan sebesar Rp7.481.089.312,00 setelah perubahan menjadi sebesar Rp7.481.089.312,00 (tetap). Jumlah pendapatan tersebut direncanakan untuk membiayai belanja, sebelum perubahan sebesar Rp764.916.673.598,00 sesudah perubahan Rp811.772.902.708,00 bertambah Rp46.856.229.110,00 dengan rincian sebagai berikut. Belanja operasi sebelum perubahan sebesar Rp600.488.819.838,00 setelah perubahan menjadi menjadi sebesar Rp640.686.905.702,00 bertambah sebesar Rp40.198.085.864,00. Belanja modal sebelum perubahan sebesar Rp147.420.617.409,00 setelah perubahan menjadi sebesar Rp158.030.598.255,00 bertambah sebesar Rp10.609.980.846,00 belanja tidak terduga sebelum perubahan sebesar Rp17.007.236.351,00 setelah perubahan menjadi sebesar Rp13.055.398.751,00 pada rancangan KUA-PPAS P-APBD TA 2022. Penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp102.897.376.100,00 setelah perubahan sebesar Rp162.899.159.192,00 bertambah sebesar Rp60.001.783.092,00. Pengeluaran pembiayaan Daerah sebesar Rp3.080.176.595,00.”

“Faktor yang menjadi asumsi dasar perubahan APBD 2022 adalah Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Semester 1 TA 2022, sekaligus menindaklanjuti hasil audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Sibolga TA 2021, yakni adanya SILPA yang harus digunakan kembali. Lalu, adanya kegiatan dan program prioritas yang mengalami perubahan dan belum dianggarkan pada APBD tahun 2022, adanya perubahan alokasi pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat dan Provinsi, situasi pandemi Covid-19 yang cenderung menurun dan terkendali, adanya pemenuhan anggaran untuk mandatory spending sebagai tindaklanjut amanat peraturan terhadap urusan wajib, juga penyesuaian atas kebijakan ekonomi makro ditandai dengan meningkatnya fluktuasi inflasi tahun berjalan yang disesuaikan dengan program-program strategis. Diantaranya, penyesuaian kenaikan dan penurunan harga, dan adanya perubahan-perubahan petunjuk teknis kebijakan dana arahan seperti DAK,” tambah Wakil Wali Kota.

Dalam kesempatan ini, Wakil Wali Kota menyerahkan medali penghargaan kepada atlet taekwondo Kota Sibolga yang memenangkan Piala Pertandingan Wali Kota Medan sebanyak 9 medali emas, 9 medali perak dan 1 medali perunggu.

Turut hadir dalam Rapat Paripurna ini, Unsur Forkopimda, Sekda, M. Yusuf Batubara, S.K.M., M.M., Plt. Sekwan Kota Sibolga, Budi Darma Sibuea, S.Sos., M.M., para Staf Ahli, Asisten, pimpinan OPD, Camat dan Lurah se-Kota Sibolga, unsur TP. PKK, Darma Wanita Persatuan, Unsur Perbankan, serta Insan Pers.

Bagikan :