- Kementerian Kesehatan Luncurkan Program Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Sibolga yang Berulang Tahun
- PENGUMUMAN HASIL AKHIR PASCA SANGGAH SELEKSI PENGADAAN CPNS DI LINGKUNGAN PEMKO SIBOLGA TA 2024
- PENGUMUMAN PERUBAHAN NILAI AFIRMASI HASIL SKD PPPK NAKES TAHAP 1 TAHUN 2024
- PENGUMUMAN PERUBAHAN NILAI AFIRMASI HASIL SKD PPPK TEKNIS TAHAP 1 TAHUN 2024
- Wakil Wali Kota Sibolga Gelar Open House Sambut Tahun Baru 2025
- Sekda Sibolga Resmi Membuka Diseminasi Audit Kasus Stunting (AKS) I Tahun 2024
- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI PPPK TEKNIS PEMKO SIBOLGA TA 2024 TAHAP 1
- Pemko Sibolga Hadiri Perayaan Natal BKAG Tahun 2024
- Pemko Sibolga Bersama Forkopimda Tinjau Pelabuhan ASP dan Pos Pelayanan Sambut Nataru
- Pemko Sibolga Serahkan 400 Paket Bantuan Sekolah untuk Siswa Miskin SD-SMP Tahun 2024
“PEMERINTAH DIHARAP BERPERAN AKTIF MELINDUNGI HAK PEREMPUAN DAN ANAK”
- Updated: 2 Agustus 2016
SIBOLGA – Wakil Wali Kota Sibolga Edi Polo Sitanggang membuka secara resmi Sosialisasi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) se-Kota Sibolga, bertempat di Gedung Nasional Kota Sibolga, Selasa (2/8). Peserta sosialisasi ini terdiri pengurus TP PKK kecamatan dan kelurahan, organisasi wanita, LPM, kader BKB, kader dan sub PPKKBD, kader PKK, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
Edi Polo Sitanggang saat membacakan sambutan, bimbingan dan arahan Wali Kota Sibolga menyampaikan, P2TP2A adalah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang dijalin antara lembaga pemerintah dan masyarakat, terkait penanganan dan pelayanan terhadap perempuan dan anak. Yang bertujuan untuk meningkatkan perhatian terhadap hak-hak perempuan dan anak dengan berlakunya Undang-Undang kebijakan secara nasional.
“Anak merupakan masa depan bangsa dan penerus generasi cita-cita bangsa, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang sesuai dengan perkembangan zaman dan mempunyai hak-hak atas perlindungan dari tindakan kekerasan,” tegasnya.
Salahsatu bentuk kepedulian pemerintah dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan tindak kekerasan dalam rumah tangga. UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Semua itu merupakan sebagai dasar berpijak bagi aparat hukum, sehingga tidak terjadi lagi tindak kekerasan dan kesewenang-wenangan terhadap perempuan dan anak. Perkembangan dewasa ini menunjukkan, bahwa tindak kekerasan secara fisik, psikis, seksual dan penelantaran rumah tangga pada kenyataannya banyak terjadi di tengah-tengah masyarakat.
“Sukses atau tidaknya pembangunan pemberdayaan perempuan dan anak di Kota Sibolga ini, akan lebih ditentukan oleh keinginan kaum perempuan itu sendiri untuk merubah pola pikir, paradigma dalam meningkatkan kualitas hidupnya,” tekan Edi Polo.
Tujuan sosialisasi Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Sibolga pada intinya adalah menghapus segala bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta mengupayakan kesetaraan gender, sehingga hak-hak perempuan dan anak dapat terpenuhi dengan baik.
Sebelumnya, Kepala Badan KB dan Pemberdayaan Perempuan (PP) Kota Sibolga dr. Yushari Banjarnahor dalam laporannya menyampaikan, program P2TP2A tercipta dilatarbelakangi oleh semakin banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak, yang ditandai dengan tingginya angka KDRT dan tingginya angka kekerasan pada anak. Hal ini sebagai gambaran bahwa sistem ketahanan keluarga masyarakat Indonesia sudah semakin lemah.
Dalam menghadapi permasalahan-permasalah yang dihadapi bangsa saat ini, perlu dibuat inovasi strategis yang tertuang dalam suatu kerangka kerja yang terarah dan terukur untuk memastikan bahwa program yang disusun dilaksanakan secara tepat waktu dan tepat sasaran yang tertuang dalam suatu program yakni program Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Program tersebut merupakan miniatur pelaksanaan program secara terpadu dan komprehensif di tingkat lini lapangan (kelurahan lingkungan), yang konsepnya memadukan program P2TP2A dengan program pembangunan lainnya seperti pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi dan lain-lain,” ucap Yushari.
Dirinya menambahkan, tujuan umum dari program Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) adalah untuk meningkatkan pengawasan tentang KDRT dan kekerasan terhadap anak ataupun trafiking di tingkat kelurahan dalam rangka untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas. Dan tujuan khususnya yakni, meningkatkan peran pemerintah, lembaga non pemerintah dan swasta dalam memfasilitasi, pendampingan dan pembinaan masyarakat untuk menyelenggarakan program P2TP2A tentang perlindungan anak, KDRT dan trafiking. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang P2TP2A, menurunkan angka KDRT, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan rata-rata lama sekolah penduduk usia sekolah, dan meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaaan generasi muda melalui program keagamaan. (amir)