BeritaLaporan Liputan

Gelar Konfrensi Pers, Tim TAPD Kota Sibolga Klarifikasi Tuduhan Terkait Pembangunan Pasar Ikan Modren Sibolga Berasal dari Dana PEN, Bukan APBD 2022.

Dinas Kominfo Kota Sibolga | SIBOLGA – Tim Anggaran Pembangunan Daerah (TAPD) Kota Sibolga, dalam upaya mencegah penyebaran informasi yang tidak akurat di media sosial, menggelar konferensi pers terkait penggunaan dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rencana pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga.

Bertempat di Ruang Kerja Sekda Kota Sibolga pada Jumat pagi, Sekretaris Daerah Kota Sibolga, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum, Inspektorat Bappeda Kota Sibolga, dan Kabag Hukum menjelaskan bahwa pemberitaan tentang persetujuan DPRD Sibolga untuk dana PEN “Tidak Benar”, karena sumber anggaran bukan dari APBD Tahun 2022 seperti yang di tuduhkan.

Penganggaran PEN tidak memerlukan persetujuan dari DPRD. Ini berbeda dengan pinjaman dearah sebagaimana diatur dalam peraturan Perundang-undangan. Pemerintah Kota Sibolga hanya perlu memberitahukan secara tertulis kepada DPRD soal pinjaman PEN karena pinjaman PEN ini merupakan skema pembiayaan keuangan untuk pembangunan infrastruktur dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional di kota sibolga yang terkena dampak pandemi Covid-19. Jadi sifatnya khusus, tidak umum. Ketentuan ini kan jelas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07 /2020 Tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah

Sekda Kota Sibolga menegaskan, “Penganggaran PEN dilakukan tanpa persetujuan DPRD Kota Sibolga. Pemko Sibolga hanya melaporkan ke DPRD Sibolga atas program pemulihan ekonomi Nasional di Kota Sibolga, yang digunakan untuk pekerjaan pembangunan infrastruktur, termasuk rencana pembangunan pasar ikan modern.”

Kepala Bappeda Kota Sibolga, Drs. Juneidi Tanjung, M.Pd., menambahkan, “Proses pengajuan kepada PT. SMI, lembaga keuangan di bawah Kementerian Keuangan, telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan PEN. Tidak ada rapat, pertemuan, atau keputusan dewan yang terlibat dalam hal ini.”

Rahmat Tarihoran, Kepala BPKAD Kota Sibolga, menekankan, “Proses pencairan dana PEN dilakukan oleh Pemko Sibolga tanpa persetujuan DPRD Sibolga. Sesuai aturan, pencairan memenuhi tahapan yang diperlukan, namun hal ini berpotensi menjadi beban keuangan Pemko Sibolga di masa mendatang.”

Konferensi pers ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi yang diperlukan dan menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat di masyarakat.

Related Articles

Back to top button