PEMKO SIBOLGA GELAR SOSIALISASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 130 TAHUN 2018

SIBOLGA – Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomro 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, Senin (11/03/2019) di Aula Kantor Wali Kota Sibolga, pagi.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Umum Joshua Hutapea, Sos, dan dihadiri oleh perwakilan dari OPD Kota Sibolga, serta Camat dan Lurah se-Kota Sibolga.
Dalam sambutan Wali Kota Sibolga yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Umum Joshua Hutapea, Sos menyampaikan bahwa pembangunan sarana dan prasarana diutamakan pembangunan fasilitas masyarakat umum, misalnya pembuatan sarana pengumpulan sampah, taman bacaan bagi masyarakat, alat pemadam api ringan siskamling, pembangunan sarana permainan dan pendidikan anak-anak, serta pembuatan pos pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Sedangkan untuk pemberdayaan masyarakat diutamakan untuk membangun ekonomi masyarakat di Kelurahan, melalui pembinaan ataupun pelatihan untuk mengembangkan potensi yang ada di masyarakat. Pada kegiatan ini Pemerintah Kota Sibolga akan menetapkan Lurah sebagai kuasa pengguna anggaran untuk melaksanakan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana tersebut. Setiap Kelurahan akan diberikan anggaran sebesar Rp. 370.138.000 per kelurahan untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan.
Dan diharapkan seluruh Kepala Kelurahan harus melakukan kewajiban pelaporan setiap kegiataan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan.
Acara sosialisasi ini dilaksanakan selama 1 (satu) hari, dan narasumber dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Utara Ramdani Lubis. (Fj)