SATPOL PP SIBOLGA GELAR SOSIALISASI PERWAL NOMOR 48 TAHUN 2017

SIBOLGA – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sibolga gelar kegiatan sosialisasi Peraturan Wali Kota Sibolga Nomor 48 tahun 2017 tentang perizinan usaha warung internet, yang di laksanakan di Aula Hotel Dainang, Rabu (12/12/2018) pagi.
Kegiatan tersebut di hadiri oleh Walikota Sibolga yang diwakili oleh Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesra Pemko Sibolga Hendra Darmalius A.Pi, Kepala Satpol PP Kota Sibolga Singkat Sijabat S.Sos, para perwakilan tiap OPD Pemko Sibolga, Camat dan Lurah se-Kota Sibolga, serta pengusaha internet yang ada di Kota Sibolga.
Dalam sambutan Walikota Sibolga yang dibacakan oleh Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesra Pemko Sibolga Hendra Darmalius A.Pi menyampaikan bahwa, perkembangan dunia ini sangat cepat, membuat kemajuan di bidang ilmu dan teknologi makin berkembang, salah satu teknologi informasi yang berkembang saat ini adalah layanan informasi melalui internet,” ujar Hendra.
Dirinya menjelaskan, di indonesia usaha internet sudah tidak asing lagi bagi masyarakat, di warung internet merupakan salah satu dari kemudahan yang dapat di nikmati oleh masyarakat pengguna lainnya, tuturnya.
Lanjutnya, untuk itu di perlukan penataan serta pengawasan yang intensif oleh pemerintah mengenai pemberian izin usaha warnet itu sendiri dan upaya menangkal dampak negatif yang akan di timbulkan oleh layanan internet yang dapat merusak anak-anak sekolah dan generasi muda di Kota Sibolga, ucapnya.
“Saya berharap, kepada narasumber memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada seluruh masyarakat dan para pengusaha terkait Perwal No. 48 tahun 2017 tentang perizinan warung internet sehingga dapat membina, mengatur, mengendalikan dan mengawasi setiap kegiatan usaha warung internet,” harapnya.
Sebelumnya, dalam laporan ketua panitia Singkat Sijabat S.Sos mengatakan bahwa adapun tujuan dari sosialisasi perwal nomor 48 tahun 2017 ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap produk hukum daerah, baik berupa Peraturan Wali Kota, untuk menekan jumlah pelanggaran peraturan daerah sehingga tercipta suasana yang tertib, aman dan kondusif di wilayah Kota Sibolga, serta terwujudnya warung internet yang sehat dan aman sebagai salah satu faktor penunjang dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik dari segi dunia usaha, informasi komunikasi maupun dari segi edukasi, dan memaksimalkan pemanfaatan teknologi Informasi penyalagunaannya agar masyarakat dan pengusaha dapat berperan serta menjaga situasi yang aman, tertib, kondusif, dan untuk mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak di inginkan yang timbul dari lingkungan usaha warung internet maupun dalam pengunaan layanan internet, “tuturnya.
Lanjutnya, adapun materi yang di sampaikan adalah pemaparan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Sibolga, pemaparan Dinas Informasi dan Komunikasi Kota Sibolga, serta pemaparan dari Bagian Organisasi dan Hukum Sekretariat Daerah Kota Sibolga,” ujarnya. (mks)