BeritaLaporan Liputan

Pemko Sibolga dan Kantor Pertanahan Integrasikan Data NIB–NOP PBB-P2 melalui Inovasi SINAULI

Dinas Kominfo Kota Sibolga | SIBOLGA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sibolga, Drs. Herman Suwito, M.M., didampingi Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Sibolga, Rahmad Saleh Jambak, S.STP., M.Si., mendorong penguatan tata kelola perpajakan daerah melalui integrasi data pertanahan dan perpajakan, khususnya pemadanan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kegiatan ini berlangsung di Aula Nusantara II, Kantor Wali Kota Sibolga, pada Selasa (20/10/2026) siang.

Upaya tersebut dilaksanakan melalui sinergi Pemerintah Kota Sibolga melalui BPKPAD bersama Kantor Pertanahan Kota Sibolga dengan mengembangkan inovasi SINAULI sebagai sarana pendukung integrasi informasi bidang tanah dan data objek pajak. Peluncuran aplikasi SINAULI direncanakan akan dilaksanakan pada kegiatan D’Nauli Festival 2026.

Pemadanan NIB dan NOP menjadi langkah penting untuk membangun basis data yang lebih akurat, terpadu, dan mutakhir. Melalui proses ini, kedua instansi dapat mengidentifikasi kesesuaian informasi mengenai lokasi dan luas bidang tanah, identitas objek pajak, serta informasi pendukung lainnya sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Kota Sibolga menyampaikan bahwa integrasi data tersebut merupakan salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pengelolaan PBB-P2 sekaligus mendukung optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan data yang semakin akurat, Pemerintah Kota Sibolga diharapkan dapat melakukan verifikasi dan pemutakhiran data objek pajak secara lebih terarah, mengidentifikasi potensi data ganda maupun ketidaksesuaian informasi, serta meningkatkan efektivitas administrasi perpajakan daerah.

Dalam kolaborasi ini, Kantor Pertanahan Kota Sibolga berperan dalam mendukung pemadanan dan verifikasi melalui penyediaan informasi tekstual dan spasial pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemanfaatan informasi tersebut memungkinkan identifikasi hubungan antara bidang tanah dan objek pajak dilakukan secara lebih sistematis dengan mempertimbangkan kesesuaian data administratif maupun lokasi bidang tanah.

Melalui inovasi SINAULI, proses integrasi mencakup pemadanan data tekstual dan spasial, analisis kesesuaian informasi, identifikasi ketidaksesuaian, serta penyusunan rekomendasi verifikasi terhadap data yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemadanan selanjutnya menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut bagi masing-masing instansi sesuai kewenangannya. Proses ini tidak secara langsung mengubah data administrasi pertanahan maupun ketetapan pajak, tetapi menjadi dasar pendukung pelaksanaan verifikasi, validasi, dan pemutakhiran data secara tepat serta dapat dipertanggungjawabkan.

Sinergi Pemerintah Kota Sibolga dan Kantor Pertanahan Kota Sibolga merupakan bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan berbasis data yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Kedua instansi diharapkan terus memperkuat koordinasi teknis, menyempurnakan mekanisme pertukaran dan pemanfaatan data sesuai ketentuan, serta melaksanakan verifikasi dan pemutakhiran secara bertahap dengan tetap memperhatikan perlindungan data, kejelasan kewenangan, dan hak-hak masyarakat.

Melalui inovasi SINAULI, integrasi data pertanahan dan perpajakan diharapkan dapat meningkatkan kualitas basis data PBB-P2, mendukung optimalisasi penerimaan PAD, serta memperkuat kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kota Sibolga.

Related Articles

Back to top button