Buka Orientasi RPKD 2025–2029, Wakil Wali Kota Sibolga Tekankan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Data dan Tepat Sasaran

Dinas Kominfo Kota Sibolga | SIBOLGA – Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumban Tobing, membuka kegiatan Orientasi Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kota Sibolga Tahun 2025–2029, berlangsung di Aula Nusantara I, Kantor Wali Kota Sibolga, pada Selasa (20/10/2026) pagi.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota menegaskan bahwa kemiskinan merupakan persoalan multidimensi yang membutuhkan penanganan terpadu, sehingga tidak dapat diselesaikan hanya melalui satu program atau satu perangkat daerah. Karena itu, penanggulangan kemiskinan memerlukan sinergi pemerintah, dunia usaha, lembaga sosial, akademisi, dan masyarakat.
“Kita tidak hanya berfokus menurunkan angka kemiskinan, tetapi juga harus memastikan masyarakat memperoleh kesempatan yang layak untuk hidup dan keluar dari kemiskinan secara berkelanjutan. Perencanaan harus berbasis data yang akurat, terintegrasi, dan berorientasi pada hasil nyata,” tegas Wakil Wali Kota.

Wakil Wali Kota menjelaskan, penyusunan RPKD perlu diarahkan pada tiga strategi utama, yakni menurunkan beban pengeluaran masyarakat melalui perluasan akses terhadap pelayanan kesehatan, perlindungan sosial, air minum, sanitasi, dan lingkungan bersih, meningkatkan pendapatan melalui penciptaan lapangan kerja, penguatan usaha mikro dan kecil, pelatihan keterampilan, bantuan permodalan, serta perluasan akses pasar, dan memperbaiki infrastruktur permukiman melalui penyediaan rumah layak huni serta perbaikan kawasan permukiman.
Wakil Wali Kota juga memaparkan perkembangan angka kemiskinan di Kota Sibolga yang menurun dari 11,29 persen pada 2024 menjadi 10,50 persen pada 2025. Pemerintah Kota Sibolga menargetkan angka kemiskinan terus menurun menjadi 9,85 persen pada 2026, 9,20 persen pada 2027, 8,50 persen pada 2028, dan 7,90 persen pada 2029, sesuai target yang disampaikan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bappeda Kota Sibolga, Justin M. Marbun, S.Kom., M.M., dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD), serta Keputusan Wali Kota Sibolga Nomor 050/207/Tahun 2026.

Ia menjelaskan, orientasi ini bertujuan menyamakan persepsi mengenai kebijakan dan strategi percepatan penanggulangan kemiskinan, meningkatkan pemahaman terhadap profil dan karakteristik kemiskinan daerah, menyelaraskan RPKD dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, yakni RPJMD dan RKPD, serta mengidentifikasi program, kegiatan, indikator, target, dan kebutuhan pendanaan dari APBD Kota Sibolga Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Dr. Agus Supriadi, S.Sos., M.Si., dan Drs. Kariono, M.Si., tenaga ahli penyusunan dokumen dari Universitas Sumatera Utara (USU).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Staf Ahli Setda Kota Sibolga, pimpinan organisasi perangkat daerah, para camat se-Kota Sibolga, serta jajaran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Kota Sibolga.



