Pemko Sibolga Ikuti Rakor Penyediaan Lahan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Dinas Kominfo Kota Sibolga | SIBOLGA – Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penyediaan lahan untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting, pada Jumat (31/07/2026) pagi.
Mewakili Wali Kota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Sibolga, Josua Hutapea, S.Sos., bersama Palaksa Lanal Sibolga, Mayor Laut (T) Sensus Sihombing, mengikuti rakor tersebut dari Ruangan Command Center, Kantor Wali Kota Sibolga.

Rakor dipimpin oleh Direktur Fasilitasi Perencanaan, Keuangan, dan Aset Pemerintahan Desa, Dr. Bahri, S.STP., M.Si. Dalam paparannya disampaikan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri tentang Percepatan Pembangunan Fisik dan Operasionalisasi Gerai serta Pergudangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam rangka mendukung ketahanan dan kedaulatan pangan nasional, Menteri Dalam Negeri memiliki tugas untuk memastikan ketersediaan dan pemanfaatan lahan dari barang milik daerah maupun aset desa guna mendukung pembangunan gerai, pergudangan, dan sarana pendukung KDKMP secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk mempercepat pembangunan fisik KDKMP serta melakukan sinkronisasi program ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan penganggaran melalui APBD maupun APBDes sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rakor juga dijelaskan bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang mengamanatkan pemerintah daerah agar memfasilitasi penyediaan lahan serta mendukung percepatan pembangunan sarana dan prasarana KDKMP.
Lebih lanjut disampaikan bahwa penyediaan lahan harus memperhatikan ketentuan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, termasuk persyaratan penyediaan lahan pengganti apabila terjadi alih fungsi lahan.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah diminta menyiapkan lahan yang bersumber dari aset desa maupun barang milik daerah yang memenuhi kriteria, mengintegrasikan program KDKMP ke dalam dokumen perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah, memberikan dukungan perizinan maupun nonperizinan, membentuk tim verifikasi dan validasi sesuai Pedoman Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2026, serta memperkuat sinergi pendanaan antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan pemerintah desa dalam pengadaan maupun persiapan lahan.
Turut mengikuti rakor tersebut perwakilan Kodim 0211/TT serta perwakilan Dinas Koperasi, UKM, dan Ketenagakerjaan Kota Sibolga.



