Laporan Liputan

Sekda Kota Sibolga Ikuti Persiapan Penandatanganan MoU Sinergitas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial se-Sumatera Utara

Dinas Kominfo Kota Sibolga | SIBOLGA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sibolga, Drs. Herman Suwito, M.M., mengikuti kegiatan persiapan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta antara Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, pada Senin (10/11/2025).

 

Kegiatan yang membahas sinergitas pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di Provinsi Sumatera Utara ini dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting, dari Ruangan Sibolga Command Center, Kantor Wali Kota Sibolga.

Dalam kegiatan tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, bersama Pemerintah Provinsi dan seluruh Pemerintah Daerah di Sumatera Utara, membahas langkah-langkah koordinasi serta bentuk kerja sama dalam penerapan pidana kerja sosial. Program ini diharapkan menjadi alternatif pemidanaan yang lebih humanis bagi pelaku tindak pidana ringan, sekaligus memberikan manfaat sosial bagi masyarakat.

Penandatanganan MoU secara resmi dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat, setelah seluruh pihak menyelesaikan tahap persiapan dan sinkronisasi teknis pelaksanaan.

Pertemuan ini menjadi bagian penting dari upaya bersama antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam mendorong penerapan pidana kerja sosial sebagai bentuk alternatif pemidanaan yang berkeadilan, efektif, dan bermanfaat bagi lingkungan sosial.

Turut mendampingi Sekda mengikuti kegiatan ini, diantaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Josua Hutapea, S.Sos., Inspektur Inspektorat Kota Sibolga, Ade Mahligai Putra Lubis, S.T., M.M., Kepala Dinas Sosial Kota Sibolga, Haslan Efendy, S.Sos., M.M., Kepala Satpol PP Kota Sibolga, H. Dedy Rachmad Saleh Lubis, S.E., M.M., Kepala Dinas PMK PP dan PA Kota Sibolga, Rosidah Lubis, S.S., M.M., serta Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sibolga Gabe Torang Sipahutar, S.H.

Melalui sinergitas ini, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Sumatera Utara dapat berjalan lebih terkoordinasi, transparan, dan memberi dampak positif bagi masyarakat.

Related Articles

Back to top button