hakdankewajiban

HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON INFORMASI
Hak Pemohon Informasi Publik (Pasal 4 UU KIP)

  • Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
  • Setiap orang berhak melihat dan mengetahui Informasi Publik, menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik, mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini dan atau menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik dessertai alasan permintaan tersebut.
  • Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugutan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atas kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Kewajiban Pemohon Informasi Publik (Pasal 5 UU KIP)

  • Penggunan Informasi wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Back to top button