HARI INI, DINAS DUKCAPIL LAUNCHING KIA DAN INOVASI PELAYANAN
SIBOLGA – Hari ini, Rabu (23/8), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil launching Kartu Identitas Anak (KIA) dan inovasi pelayanan digedung nasional, yang dibuka langsung Wali Kota Sibolga Drs. H.M Syarfi Hutauruk, MM.
Hal itu dikatakan Kadis Dukcapil H. Ahmad Sulhan,Sitompul, Map didampingi Sekretaris Dra. Haswarda, Kasi Pengelolaan dan Penyajian Data Kependudukan Ismar Rosidi, Sip saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (22/8). Kegiatan ini akan di hadiri Wakil Wali Kota, Forkompinda,SKPD,Camat,Lurah, tokoh agama, tokoh masyarakat, PKK dan unsur masyarakat serta undangan lainnya.
Saat ini sudah 8.200 orang anak yang sudah mendapatkan KIA di Kota Sibolga yang di keluarkan Dinas Capil dan Kependudukan Kota Sibolga, dimana program ini terus berlangsung sesuai target nantinya, imbuh Sulhan.
“Kita juga akan menerapkan inovasi pelayanan yang disebut dengan istilah Tree in One, Four in one, Fife in One guna mempermudah akses pelayanan pada masyarakat dengan cepat dan tepat secara gratis,” terang Sulhan.
Sesuai percepatan pelayanan yang diatur Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Catatan Sipil serta amanat UU No. 23 Tahun 2016 dan UU No. 24 Tahun 2013, dimana inovasi pelayanan ini sangat membantu, dimana Negara harus hadir ditengah-tengah masyarakat, kata Sulhan.
Bagi anak usia 0-17 tahun harus memiliki KIA yang nantinya kegiatan ini usai lounching tetap berkesinambungan dengan melakukan pelayanan langsung ditempat keramaian, seperti di Pelabuhan lama Sibolga akan dilakukan penjaringan bagi anak yang belum memiliki KIA agar para orang tua langsung membawa anaknya dengan membawa persyaratan foto copi KK dan Akte Kelahiran anak, terang Sulhan.
“Prosesnya cepat dan hari itu juga KIA siap langsung dan diberikan kepada sianak dan itu tidak dipungut biaya alias gratis,” tegas Sulhan.
Menyangkut pengurusan akte kematian, Sulhan mengakui, prosesnya sangat gampang dengan membawa foto copi dan KK asli dan surat keterangan kematian dari keluarahan yang diketahui oleh Camat untuk dibuatkan KK yang baru dan akte kematian yang bersangkutan, imbuh Sulhan.
Sulhan mengatakan, dalam pengurusan akte lahir bagi anak yang usia 0-60 hari cukup membawa persyaratan foto copi KK, KTP-e dan akta kawin, bagi warga masyarakat Kota Sibolga yang tidak memiliki akte kawin, diakui Sulhan hal itu sudah diprogramkan akte kawin gratis dalam membantu warga masyarakat menyangkut identitas. Diakui, bila akte kelahiran anak selesai langsung bersamaan dengan KIA, katanya.
Menyinggung jenis inovasi pelayanan fife in one, yakni tentang pindah/masuk Kota Sibolga, yakni pelayanan KTP-e, KK, Surat pindah,Akte Kelahiran dan KIA, terang Sulhan mengakhiri.(alam/mks)