Laporan Liputan

PEMKO SIBOLGA LAKSANAKAN SOSIALISASI UMK BAGI PELAKU USAHA KOTA SIBOLGA

SIBOLGA – Wakil Wali Kota Sibolga Edi Polo Sitanggang membuka sosialisasi  upah minimum kota (UMK) bagi pelaku usaha di Kota Sibolga, yang dilaksanakan di Aula Hotel Wisata Indah (WI) Sibolga, Kamis (25/8).

Tujuan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan bagi para pelaku usaha di Kota Sibolga akan kewajiban pengusaha terhadap pekerja demi membina hubungan kerjasama yang baik antara unsur pekerja dan pengusaha serta pemerintah.

Wali Kota Sibolga dalam arahannya yang dibacakan Wakil Wali Kota Edi Polo Sitanggang mengatakan, Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, dengan tegas mengatur akan hak dan kewajiban para pihak yang terkait, dan hal ini merupakan suatu sarana hubungan industrial agar proses produksi dapat berjalan dengan lancar dalam memberikan perlindungan bagi pekerja dan pengusaha serta memberikan  ketenangan kepada pekerja untuk bekerja dengan baik.

Beliau menekankan, bahwa pelaksanaan upah minimum kota merupakan hak dasar yang melekat pada para pekerja yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati, ini juga merupakan tanggung jawab bersama antara pekerja, pengusaha dan pemerintah demi muwujudkan hubungan industrial yang baik.

Ketua panitia pelaksana, Kadis Sosial Kota Sibolga Drs. Yasman, MM dalam laporannya mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan dengan maksud dapat meningkatkan pemahaman peserta tentang penetapan upah minimum kota (UMK), kewajiban pengusaha terhadap pekerja, membina hubungan kerjasama yang baik antara unsur pekerja, unsur pengusaha dan unsur pemerintah yang serasi, mantap, dan harmonis.

Direncanakan sosialisasi ini dilaksanakan satu hari penuh dengan mendatangkan pemateri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara  Chirstian Panggabean, SH  serta pihak BPJS Ketenagakerjaan Kota Sibolga. (nbn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button