Berita

Sosialisasi Penerbitan Akta Perkawinan/Buku Nikah Bersubsidi

SIBOLGA – Saat ini pengurusan akta pencatatan sipil sudah sangat dipermudah dengan terbitnya UU No. 24 Tahun 2013. Demikian juga halnya menyangkut biaya pengurusan semua dokumen kependudukan seperti KK, KTP-El, akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, akta pengakuan anak, dan lain-lain tidak dipungut biaya atau gratis. Untuk mensukseskan Sosialisasi hal ini kepada masyarakat dikarenakan masih adanya masyarakat Kota Sibolga yang belum memiliki dokumen kependudukan khsususnya buku nikah dan akta perkawinan, Pemko Sibolga melalui dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil), melaksanakan Sosialisasi penerbitan akta perkawinan/buku nikah bersubsidi pada hari ini, Rabu (5/11), bertempat di aula kantor Wali Kota Sibolga.  

Dalam rangka mensukseskan akselerasi program nasional yaitu penataan sistem informasi administrasi kependudukan, perlu adanya sinergisitas atau kesamaan langkah dan tindakan, baik dari tingkat pusat maupun daerah, dalam rangka memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat secara efektif dan efisien. Meningkatkan kebijakan dalam pelayanan publik yang mengutamakan keberpihakan kepada masyarakat mau tidak mau harus memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan, status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk.

Untuk itu setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting memerlukan bukti autentik yang sah untuk dilakukan pengadministrasian mulai dari pelaporan, pencatatan, pendistribusian dan pendokumentasian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam pemenuhan hak penduduk terutama dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Saat ini kebijakan di bidang administrasi kependudukan terus mengalami perubahan ke arah yang lebih baik. Salah-satu hal penting dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan adalah diberlakukannya nomor induk kependudukan (NIK) sebagai tolak ukur dalam pelayanan publik. Kedepannya, NIK dapat diakses oleh semua instansi untuk validasi berbagai dokumen kependudukan lain seperti paspor, nomor pokok wajib pajak (NPWP), polis asuransi, jaminan kesehatan nasional (JKN), dan lain-lain. Dengan demikian tidak dimungkinkan lagi satu warga memiliki dua identitas atau lebih. Ketunggalan NIK dijaga melalui sistem identifikasi biometrik, sidik jari, iris mata dan wajah pada program penerapan KTP elektronik (KTP-El).

Sebagai kelanjutan dari langkah strategis pemerintah menuju tertib adminsitrasi kependudukan, di Kota Sibolga telah diterapkan program KTP-El. Penerapan KTP-El yang saat ini dilaksanakan merupakan bagian dari upaya mempercepat serta mendukung akurasi terbangunnya databsae kependudukan di Kabupaten/Kota, provinsi, maupun database kependudukan secara nasional.

Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Perekonomian Junaedi Tanjung menghimbau seluruh warga Kota Sibolga atau keluarganya yang belum melaksanakan perekaman KTP-El untuk segera melaksanakan perekaman KTP-El di TPDK kecamatan masing-masing dengan membawa foto copy KK/KTP. Bagi penduduk yang sudah melakukan perekaman dan KTP-Elnya sudah selesai cetak agar segera diambil di dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kota Sibolga. Hal ini penting karena berdasarkan peraturan presiden nomor 112 tahun 2013, mulai 1 Januari 2015 KTP non elektronik dinyatakan tidak berlaku lagi. Bagi penduduk yang belum melakukan perekaman KTP-El, maka yang bersangkutan tidak dimungkinkan mendapatkan KTP-El sehingga yang bersangkutan tidak memiliki identitas dan tidak dimungkinkan untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah, swasta dan pelayanan publik lainnya.

Kebijakan administrasi kependudukan yang tidak kalah pentingnya adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang selama hidupnya, mulai dari lahir hingga meninggal dunia termasuk peristiwa perkawinan. Fungsinya yang esensial adalah untuk melindungi hak antara seorang laki-laki (suami) dengan seorang perempuan (isteri) serta anak menyangkut penentuan status hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Kadis Dukcapil Kota Sibolga Drs. Ahmad Sulhan melaporkan, bahwa peserta sosialisasi administrasi kependudukan dan pencatatan sipil ini berjumlah 391 orang yang terdiri dari kader PKK tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan, kasi pemerintahan, dan kasih kesra kecamatan dan kelurahan;, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta Kepling se_kota Sibolga. Dan biaya pelaksanaan pelatihan ini bersumber dari APBD Kota Sibolga tahun 2014.

Turut hadir dalam acara ini anggota DPRD Kota Sibolga yang membidangi masalah kependudukan. (hen)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button