Pemko Sibolga Gelar Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal

Dinas Kominfo Kota Sibolga | SIBOLGA – Pemko Sibolga melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sibolga, menggelar Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Pemerintah Kota Sibolga Tahun 2019, yang dilaksanakan di Meeting Room Hotel Wisata Indah Kota Sibolga, pada Kamis (14/11/19) pagi. Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Drs. Yasman, MM.
Dalam sambutan Wali Kota yang dibacakan Staf Ahli disampaikan, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 225/PMK.07/2017 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara kepada daerah berdasarkan angka presentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
“Sinkronisasi dan sinergitas dalam pengimplementasian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) akan menjadikan program lebih tepat sasaran kepada masyarakat,” ujar Staf Ahli.
Kepala Kantor Bea Cukai Sibolga Kurnia Saktiyono dalam sambutannya menyampaikan, “Pemerintah mengenakan cukai disamping untuk membiayai negara ini, juga untuk membatasi. Bea cukai tidak bisa bekerja sendiri, makanya kita perlu bantuan dari Pemerintah setempat untuk mengedukasi Bapak/Ibu sekalian, stop rokok ilegal. Saya harap dengan kesempatan sosialisasi ini tolong dipahami dan dimaklumi, negara ini lagi butuh dana. Dan rokok itu ga sehat juga, jadi kalau mau beli, belilah yang legal.”
Sosialisasi yang diikuti oleh perwakilan dari OPD terkait di lingkungan Pemko Sibolga dan para pelaku usaha di kota Sibolga ini, menghadirkan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Sibolga, yakni Kasubsi Penyidikan Andi P. Hutagalung dan Kasubsi Intelijen Joi Arianto Simorangkir.