Laporan Liputan

Wali Kota Sibolga Terima Penghargaan, Pemko Raih Predikat Badan Publik Informatif Tahun 2025

Dinas Kominfo Kota Sibolga | MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2025 kategori Pemerintah Kabupaten/Kota dari Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KI Provsu), Dr. Abdul Haris Nasution, S.H., M.Kn., Arb., C.Med.

Penyerahan penghargaan tersebut dilaksanakan di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Jalan Alfalah No. 22, Medan, pada Senin (02/03/2026), serta turut dihadiri oleh Ketua Divisi Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi KI Provsu, Dedy Ardiansyah, S.Sos.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kota Sibolga ditetapkan sebagai Badan Publik Informatif. Penghargaan diterima langsung oleh Wali Kota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik, yang hadir didampingi Sekretaris DPRD Kota Sibolga, Budi Darma Sibuea, S.Sos., M.M., dan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sibolga, Romatua Hasonangan Panjaitan, S.H.

Penghargaan ini merupakan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara terhadap pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara.

 

Predikat “Informatif” diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan konsistensi Pemko Sibolga dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk dalam menyediakan informasi yang transparan, akuntabel, serta mudah diakses oleh masyarakat.

Wali Kota Sibolga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara atas penghargaan yang diberikan. Wali Kota menekankan bahwa capaian ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemko Sibolga untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

 

Dengan diraihnya predikat Badan Publik Informatif Tahun 2025, Pemko Sibolga berkomitmen terus menjaga dan meningkatkan standar pelayanan informasi publik guna memenuhi hak masyarakat atas informasi yang cepat, tepat, dan akurat.

Related Articles

Back to top button