BeritaLaporan Liputan

Wali Kota Sibolga Tandatangani PKS Penerapan Pidana Kerja Sosial se-Sumatera Utara

Dinas Kominfo Kota Sibolga | MEDAN – Wali Kota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di wilayah Sumatera Utara. Seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Utara ikut menandatangani kerja sama tersebut. Kegiatan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, pada Selasa (18/11/2025).

Penandatanganan PKS ini menjadi langkah percepatan implementasi restorative justice melalui ketentuan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana tertentu di Sumatera Utara.

Hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Sumut, Bobby Afif Nasution, Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Undang Mugopal, Kepala Kejati Sumut, Erni Ariyanti Sitorus, Pangdam I/BB Mayjen TNI Rio Firdianto, Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan, serta para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara.

Dalam kesempatan tersebut, Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Undang Mugopal, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan alternatif pemidanaan yang lebih humanis, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan-undangan. Pelaksanaannya didasarkan pada putusan pengadilan, yang dijanjikan oleh jaksa, serta dibimbing oleh pembimbing kemasyarakatan.

“Delik yang dapat digugat adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II,” jelasnya.

Ia juga menyatakan bahwa pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan dilaksanakan maksimal delapan jam per hari, sesuai ketentuan KUHP 2023.

Lebih dari 300 bentuk kegiatan kerja sosial dapat diterapkan, mulai dari membersihkan fasilitas umum hingga membantu pelayanan administrasi, yang disesuaikan dengan kemampuan pelaku.

Sebelumnya, Gubernur Sumut, Bobby Nasution menyampaikan bahwa, penerapan restorative justice merupakan salah satu Program Terbaik Hasil Cepat (PTHC) Pemprov Sumut dan akan menjadi bagian penting dalam implementasi KUHP baru yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Program ini diukur mampu mengurangi kepadatan lapas serta menghadirkan keadilan yang lebih humanis.

Gubernur Sumut juga mengimbau seluruh kepala daerah agar siap menerapkan pidana kerja sosial di wilayah masing-masing, termasuk menyiapkan skema insentif bagi pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, menambahkan bahwa pidana kerja sosial akan mendukung efektivitas proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

“Penandatanganan PKS ini merupakan komitmen bersama untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Kita ingin menghadirkan penegakan hukum yang tegas namun inklusif. Saya meminta pemerintah kabupaten/kota segera membentuk tim teknis, menetapkan langkah operasional, menyusun SOP, dan memastikan pengawasan,” ucapnya.

Turut mendampingi Wali Kota Sibolga dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Sosial Kota Sibolga, Haslan Efendy, S.Sos., MM, Kepala Satpol PP Kota Sibolga, H. Dedy Rachmad Saleh Lubis, SE, MM, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sibolga, Gabe Torang Sipahutar, SH

Related Articles

Back to top button