BeritaLaporan Liputan

Wali Kota Sibolga Sidak Penerapan Kewajiban ASN Gunakan Kendaraan Umum Setiap Selasa

Dinas Kominfo Kota Sibolga | SIBOLGA – Wali Kota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik, didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Sibolga, Aulia Dhuhri, S.STP., M.A.P., melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memantau penerapan kewajiban penggunaan kendaraan umum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga, pada Selasa (13/10/2026) pagi.

Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota turut menggunakan kendaraan umum untuk melakukan perjalanan dari Rumah Dinas Wali Kota Sibolga menuju Kantor Kecamatan Sibolga Selatan, Kantor Dinas Sosial di Kelurahan Aek Habil, Puskesmas, hingga Kantor Wali Kota Sibolga.

Wali Kota menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mulai diterapkan bersama Wakil Wali Kota Sibolga dan berlaku bagi seluruh ASN, termasuk PNS, PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu, serta tenaga outsourcing. Kebijakan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait penggunaan kendaraan umum dalam aktivitas perkantoran, yang diterapkan satu kali dalam seminggu, yakni setiap hari Selasa.

Menurut Wali Kota, pemilihan hari Selasa juga dimaksudkan untuk memudahkan pemantauan kepatuhan ASN karena pada hari tersebut pegawai menggunakan pakaian dinas harian (PDH).

Berdasarkan hasil pemantauan pada hari pertama pelaksanaan, Wali Kota masih menemukan sejumlah ASN yang menggunakan kendaraan pribadi saat berangkat ke kantor. Oleh karena itu, Pemko Sibolga akan melakukan evaluasi dan sosialisasi kembali agar kebijakan tersebut dapat dipatuhi oleh seluruh pegawai.

Wali Kota menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan ini akan terus dipantau dengan melibatkan BKD, Inspektorat, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan ASN sekaligus menindak pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan kendaraan umum setiap hari Selasa.

Selain sebagai upaya mendorong kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah, program ini juga menjadi bentuk perhatian Pemko Sibolga terhadap keberlangsungan usaha transportasi umum, khususnya pengemudi becak dan angkutan kota (angkot).

Wali Kota menyebutkan bahwa pihaknya menerima keluhan dari para pengemudi mengenai menurunnya pendapatan serta kesulitan memenuhi setoran akibat berkurangnya penumpang. Melalui kebijakan ini, Pemko Sibolga berharap penggunaan jasa transportasi umum dapat meningkat sehingga turut menggerakkan perekonomian para pelaku usaha transportasi lokal.

Lebih lanjut, Wali Kota menambahkan Pemko Sibolga juga telah memikirkan upaya untuk mendukung perputaran ekonomi masyarakat melalui berbagai kegiatan, seperti Car Free Day (CFD) dan kegiatan lainnya yang memberikan ruang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Perhatian serupa juga diberikan kepada pengusaha becak dan angkutan kota agar dapat merasakan manfaat ekonomi dari kebijakan tersebut.

Terkait pelaksanaan pada hari pertama, Wali Kota menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan ASN masih perlu ditingkatkan. Pemko Sibolga akan memberikan waktu evaluasi selama tiga minggu sebagai masa penyesuaian.

Selanjutnya, mulai bulan November 2026, ASN diharapkan telah mematuhi ketentuan tersebut tanpa alasan keterlambatan maupun penggunaan kendaraan pribadi pada hari Selasa.

Wali Kota juga mengingatkan bahwa masyarakat, termasuk anak-anak sekolah, dapat memanfaatkan angkutan umum untuk beraktivitas sejak pagi hari. Oleh karena itu, ASN diharapkan dapat mengatur waktu perjalanan dengan baik agar tetap hadir di kantor tepat waktu.

Selain memantau penggunaan kendaraan umum, Wali Kota turut meninjau pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) di lingkungan perkantoran Pemko Sibolga. Berdasarkan hasil pemantauan, sejumlah kantor telah menunjukkan kondisi lingkungan yang bersih. Hal tersebut dinilai sebagai bagian dari pelaksanaan program yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia.

 

Wali Kota juga menyoroti keberadaan ASN yang masih berada di luar kantor pada jam kerja dengan menggunakan kendaraan pribadi. Untuk itu, Satpol PP akan dilibatkan dalam pemantauan dan pemeriksaan terhadap ASN yang bersangkutan. Pegawai yang memiliki keperluan kedinasan, seperti mengantarkan surat, dapat diberikan dispensasi sesuai kebutuhan, sedangkan aktivitas di luar kepentingan pekerjaan akan menjadi bahan evaluasi dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui penerapan kebijakan ini, Pemko Sibolga berharap kedisiplinan ASN semakin meningkat, penggunaan transportasi umum semakin optimal, serta perputaran ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha transportasi lokal, dapat terus didorong.

Related Articles

Back to top button