BeritaLaporan Liputan

Wali Kota Sibolga Ikuti Rakor Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumut, Sumbar, dan Aceh

Dinas Kominfo Kota Sibolga | SIBOLGA – Wali Kota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik, bersama Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumban Tobing, didampingi perwakilan BPKPAD Kota Sibolga, mengikuti rapat koordinasi (Rakor) dalam rangka percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana alam di wilayah Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting di Ruangan Command Center, Kantor Wali Kota Sibolga, pada Kamis (05/03/2026) sore.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen BKD Kemendagri), Agus Fatoni. Dalam pemaparannya, Ia menjelaskan penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2026, termasuk penyaluran kurang bayar DBH hingga Tahun Anggaran 2024 bagi daerah tertentu di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang telah ditetapkan pada 24 Februari 2026.

Dalam rapat tersebut disampaikan beberapa poin penting, antara lain penetapan penyesuaian rincian DBH, DAU, dan Dana Otsus Provinsi Aceh menurut provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2026 di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Penyesuaian tersebut dilakukan akibat penambahan rencana penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) kepada daerah yang terdampak bencana dan mengalami penurunan alokasi TKD pada Tahun Anggaran 2026 dibandingkan Tahun Anggaran 2025. Total tambahan alokasi mencapai sekitar Rp10,6 triliun, yang terdiri atas tambahan DBH, DAU, Dana Otsus Provinsi Aceh, serta penyaluran kurang bayar DBH hingga Tahun Anggaran 2024.

Kebijakan tersebut telah mendapat persetujuan Presiden Republik Indonesia setelah pembahasan bersama sejumlah menteri dalam rapat kabinet. Berdasarkan data yang dipaparkan, Provinsi Aceh memiliki 23 kabupaten/kota dengan 18 daerah terdampak bencana, Sumatera Utara 33 kabupaten/kota dengan 18 daerah terdampak, serta Sumatera Barat 19 kabupaten/kota dengan 16 daerah terdampak.

Pemerintah pusat diperkirakan mengalokasikan sekitar Rp8,1 triliun apabila TKD hanya dikembalikan kepada daerah yang terdampak bencana. Sementara itu, diperlukan sekitar Rp10,6 triliun apabila TKD untuk seluruh kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut tidak dipotong atau tetap setara dengan alokasi Tahun 2025 setelah efisiensi.

Selain itu, disampaikan Surat Edaran Nomor 900.1.3/1084/SJ tentang penyesuaian TKD Tahun Anggaran 2026 dalam APBD pada daerah terdampak bencana. Pemerintah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat diminta menyesuaikan alokasi dan penggunaan TKD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyesuaian penggunaan tambahan TKD dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, serta diberitahukan kepada pimpinan DPRD dan selanjutnya ditampung dalam Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi daerah yang tidak melakukan perubahan APBD.

Penggunaan tambahan TKD diarahkan untuk kegiatan pra bencana, tanggap darurat bencana, dan pascabencana. Apabila masih dalam tahap pemetaan kebutuhan, anggaran dapat ditempatkan sementara pada Belanja Tidak Terduga (BTT) sebelum dilakukan pergeseran anggaran.

Selain itu, gubernur serta bupati/wali kota diminta menginstruksikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pendampingan dan pengawasan berbasis risiko terhadap penggunaan tambahan TKD Tahun Anggaran 2026 serta mengambil langkah pencegahan apabila terdapat indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Related Articles

Back to top button