Wali Kota Serahkan LKPD 2019 ke BPK RI

Dinas Kominfo Kota Sibolga | MEDAN – Wali Kota Sibolga Drs. H.M. Syarfi Hutauruk, MM, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2019, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Provsu), di Auditorium BPK Sumut Jl. Imam Bonjol Nomor 22 Medan, pada Kamis (20/02/20) pagi.
Wali Kota menyampaikan, sesuai undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang batas waktu penyerahan LKPD oleh Kepala Daerah, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Atas undang-undang tersebut kita akan terus membenahi sistem keuangan Pemko Sibolga agar mampu melaporkan dengan cepat dan tepat.
“Ini kita serahkan cukup tepat waktu, urutan ke-4 tercepat se-Sumut. Kami akan terus berupaya menjadi lebih baik, mohon doa kita sekalian semoga hasilnya juga lebih baik,” pungkas Wali Kota.