Laporan Liputan

Wakil Wali Kota Tegaskan Pembangunan Pasar Ikan Modern Tetap Dilanjutkan

Dinas Kominfo Kota Sibolga | SIBOLGA –  Wakil Wali Kota Sibolga Pantas Maruba Lumban Tobing didampingi Sekretaris Daerah Kota Sibolga M. Yusuf Batubara, S.K.M., M.M., Kabag Hukum Setdakot Sibolga Gabe Torang Sipahutar, S.H., dan Plt. Kepala Dinas Perikanan Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga, Anwar Sadat, S.Pi.,  menegaskan Pembangunan Pasar Ikan Modern akan tetap dilanjutkan, hal tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang digelar di Halaman Kantor Wali Kota, pada Selasa (15/08/23) siang.

Mengenai gugatan Pemko Sibolga atas terbitnya 2 (dua) sertifikat  diatas Lahan Tangkahan UD.Budi Jaya yang telah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Sibolga pada tanggal 27 Juli 2023, Wakil Wali Kota menegaskan “kami sudah baca putusan PN Sibolga dan kami akan pelajari itu. Kami juga akan menggugat kembali , jadi kalau ada informasi bahwasanya mereka seakan akan menang, itu tidak benar, karena gugatan rekonvensi (Gugat balik) meraka juga tidak dapat diterima (NO). Jadi artinya tidak ada status  yang dimenangkan oleh PN Sibolga. Tidak dapat diterimanya gugatan Pemko ini bukan berarti lahan itu bisa di klaim oleh pihak manapun. Kami akan memasukkan gugatan kembali  ke PN Sibolga dalam waktu dekat, sembari kami akan berbenah untuk melengkapi alat bukti  dan saksi-saksi serta administrasi  terkait dengan gugatan tersebut.

Lebih lanjut Wakil Wali kota menyampaikan ” Untuk proses  pembangunan Pasar Ikan Modern akan tetap kita lakukan karena itu merupakan salah satu proyek percepatan ekonomi nasional, pembangunannya sampai di akhir masa bulan 11 nanti.  Jadi tidak ada halangan dalam proses pembangunan tersebut. Walaupun status kita menggugat, proyek juga akan tetap berjalan, karena secara fakta Lahan Ud. Budi Jaya itu adalah milik pemerintah kota Sibolga. Hanya masalah administratif karena sebagian tanah ada yang sudah bersertifikat.  Jadi saya tegaskan lagi bahwasanya tidak ada pemikiran-pemikiran liar, dengan Putusan PN Sibolga atas gugatan Pemko menjadikan lahan itu jadi milik orang lain, tidak. itu tetap milik pemerintah kota Sibolga.

Related Articles

Back to top button