BeritaLaporan Liputan

Wakil Wali Kota Sibolga Ikuti Rakor Penyaluran Santunan Ahli Waris Korban Bencana dan Sosialisasi Penambahan TKD Tahun 2026

Dinas Kominfo Kota Sibolga | SIBOLGA – Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumban Tobing, didampingi Sekretaris Daerah Kota Sibolga, Drs. Herman Suwito, MM, Kepala Dinas Sosial Kota Sibolga, Haslan Efendy, S.Sos., MM, serta perwakilan BPKPAD Kota Sibolga, mengikuti rapat koordinasi (Rakor) penyaluran santunan kepada ahli waris korban bencana hidrometeorologi sekaligus sosialisasi penambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2026 bagi wilayah Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting dari Ruangan Command Center, Kantor Wali Kota Sibolga, pada Jumat (06/03/2026) sore.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri, (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, MA, Ph.D., bersama Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul).

Dalam rakor tersebut disampaikan beberapa poin penting, antara lain penyaluran bantuan kepada ahli waris korban bencana agar dilaksanakan secara terbuka melalui kegiatan seremonial yang dapat disaksikan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta media. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses penyaluran berlangsung secara cepat, tepat, dan transparan dengan dukungan verifikasi data oleh Badan Pusat Statistik (BPS) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penyaluran bantuan.

Pendataan korban dilakukan oleh Bupati/Wali Kota dan dikoordinasikan oleh para Gubernur di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini dilakukan untuk mengatasi kendala lambatnya pendataan akibat sebagian warga terdampak tidak memiliki dokumen kependudukan seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Sebagai solusinya, diterapkan terobosan dengan melibatkan kepala lingkungan atau kepala kampung sebagai perwakilan untuk menandatangani surat pertanggungjawaban data warga yang terdampak. Data tersebut kemudian disampaikan kepada Bupati/Wali Kota dan dilakukan verifikasi bersama oleh Kapolres serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) melalui proses pengecekan dan penandatanganan bersama.

Related Articles

Back to top button