BeritaLaporan Liputan

Wakil Wali Kota Sibolga Ikuti Rakor Penanganan dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Pascabencana

Dinas Kominfo Kota Sibolga | SIBOLGA – Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumban Tobing, didampingi Sekretaris Daerah Kota Sibolga, Drs. Herman Suwito, M.M., mengikuti rapat koordinasi secara virtual melalui zoom meeting dalam rangka pembahasan penanganan dan pengelolaan daerah aliran sungai (DAS), bertempat di Aula Nusantara I, Kantor Wali Kota Sibolga, pada Jumat (25/09/2026) pagi.

Rakor tersebut turut diikuti Sekretaris DPRD Kota Sibolga, Abdul Karim Nasution, S.E., M.M., Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum Setda Kota Sibolga, Denni Aprilsyah Lubis, S.T., M.Kom., Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Sibolga, Romatua Hasonangan Panjaitan, S.H., serta pimpinan OPD terkait.

Rakor dipimpin Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komjen Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si. Dalam arahannya disampaikan bahwa normalisasi sungai menjadi salah satu indikator penting dalam percepatan pemulihan pascabencana banjir dan longsor. Penanganan tersebut memerlukan perhatian khusus karena kondisi sungai yang belum tertangani dapat meningkatkan risiko bencana apabila terjadi curah hujan tinggi secara berkelanjutan.

Normalisasi sungai di daerah terdampak bencana merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum sesuai tahapan dan dukungan anggaran dalam Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Namun, terdapat sejumlah daerah yang belum menjadi sasaran kegiatan normalisasi sungai dalam tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Untuk itu, percepatan penanganan dapat dilakukan melalui pendekatan pentahelix dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan dunia usaha, antara lain melalui skema kerja sama dengan pihak ketiga.

Berdasarkan tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, periode transisi darurat menuju rehabilitasi berlangsung Januari–Maret 2026, dilanjutkan tahap rehabilitasi April 2026–2027, tahap rekonstruksi 2027–2028, serta tahap keberlanjutan dan pengakhiran pada 2028. Tahapan tersebut mencakup pembersihan lingkungan, pemulihan layanan dasar dan mata pencaharian, perbaikan fasilitas umum, pembangunan hunian tetap dan infrastruktur strategis, hingga penguatan kapasitas dan kelembagaan.

Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum per 25 September 2026, normalisasi telah dilakukan terhadap 137 sungai di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dengan 36 sungai telah selesai dan 101 masih dalam proses. Untuk normalisasi muara, sebanyak 7 telah selesai dan 31 masih dalam proses.

Dalam rakor tersebut juga disampaikan perlunya setiap pemerintah daerah dan perangkat daerah memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas terkait penanganan bencana, termasuk mekanisme koordinasi, tindakan yang harus dilakukan, serta sistem peringatan dini.

BMKG diharapkan terus memperkuat penyebaran informasi peringatan dini kepada Forkopimda serta menyiapkan SOP terkait pelaksanaan tugasnya. Sementara itu, BNPB diminta segera melaporkan apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan rekayasa cuaca, khususnya yang berkaitan dengan waktu, pembiayaan, maupun proses birokrasi.

Pembahasan lanjutan terkait langkah penanganan dan kesiapsiagaan bencana tersebut dijadwalkan kembali dilaksanakan melalui rapat virtual pada Jumat mendatang.

Related Articles

Back to top button