BeritaLaporan Liputan
Wakil Wali Kota Sibolga Ikuti Penyaluran Bagi Hasil Pajak Provinsi Sumatera Utara Secara Virtual

Dinas Kominfo Kota Sibolga | SIBOLGA – Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumban Tobing, mengikuti kegiatan penyaluran Bagi Hasil Pajak Rokok Triwulan I Tahun 2026 serta penyaluran Kurang Salur Transfer Bagi Hasil Pajak Provinsi Tahun 2024 dan 2025 kepada kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual melalui video conference dari Ruangan Command Center, Kantor Wali Kota Sibolga, pada Selasa (05/05/2026) sore.
Acara ini dipimpin langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, dan diikuti oleh seluruh kepala daerah, sekretaris daerah, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dari 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara.

Penyaluran ini merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam memastikan distribusi pendapatan daerah berjalan secara akuntabel, tepat waktu, dan tepat sasaran, guna mendukung percepatan pembangunan di daerah.
Selain penyaluran bagi hasil pajak rokok, agenda juga mencakup penyelesaian kurang salur transfer bagi hasil pajak provinsi tahun 2024 dan 2025 sebagai bentuk komitmen pemerintah provinsi dalam memenuhi kewajiban kepada pemerintah kabupaten/kota.
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Wali Kota didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Sibolga, Drs. Herman Suwito, M.M., Plt. Kepala BPKPAD Kota Sibolga, Rahmad Saleh Jambak, S.STP., M.Si., Plt. Kepala Bappeda Kota Sibolga, Justin M. Marbun, S.Kom., M.M., serta jajaran staf teknis terkait.

Pemerintah Kota Sibolga menyambut baik penyaluran ini sebagai salah satu instrumen penting dalam memperkuat struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Diharapkan, dana bagi hasil yang diterima dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan program prioritas demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Sibolga.
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar, serta ditutup dengan diskusi teknis terkait mekanisme penyaluran dana antara pemerintah provinsi dan pemerintah daerah.


