BeritaLaporan Liputan

Wakil Wali Kota Sibolga Buka Bimtek Standardisasi Perlindungan Kosumen, Fasilitas Perdagangan dan Perindustrian Bagi IKM Sibolga

Dinas Kominfo Kota Sibolga | SIBOLGA – Wakil Wali Kota Sibolga Pantas Maruba Lumban Tobing, membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) Standardisasi Perlindungan Kosumen, Fasilitas Perdagangan dan Perindustrian bagi Industri Kecil Menengah (IKM) Sandang Kota Sibolga, yang bertempat di Gedung Nasional Kota Sibolga, pada Selasa (24/10/23) siang.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota menyampaikan harapannya kepada para peserta Bimtek agar mengikuti acara dengan penuh perhatian. Ia juga mendorong peserta untuk tidak ragu bertanya kepada para narasumber apabila ada hal yang belum dipahami. Wakil Wali Kota menyatakan bahwa acara ini merupakan upaya Pemko Sibolga untuk mengendalikan iklim usaha, terutama dalam memberikan solusi terhadap permasalahan yang dipengaruhi oleh minimnya pemahaman pelaku usaha terkait dengan regulasi perdagangan dan perlindungan konsumen.

Dalam laporan Ketua Panitia, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Sibolga, Ramayana Tambunan, disampaikan bahwa tujuan dari Bimtek ini adalah untuk mendorong peningkatan dan pengembangan sektor IKM, mematuhi amanah Undang-Undang Nomor 8 tentang perlindungan konsumen, serta meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen. Acara ini diikuti oleh 400 peserta yang merupakan usaha binaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Sibolga. Narasumber dalam acara Bimtek ini berasal dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara (Provsu), PT. Sucofindo, dan Dekranasda Provinsi Sumatera Utara.

Usai sambutan, acara dilanjutkan dengan sesi foto bersama dan penyampaian materi oleh para narasumber. Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Josua Hutapea, serta beberapa pejabat lainnya dari pemerintah setempat. Acara Bimtek ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan tambahan kepada konsumen dalam menjalankan kegiatan perdagangan, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Related Articles

Back to top button