Laporan Liputan

Wakil Ketua I DPRD Kota Sibolga Jadi Pembina Upacara di SMAN 3, Ajak Pelajar Jauhi Zat Adiktif dan Tawuran

Dinas Kominfo Kota Sibolga | SIBOLGA – Suasana upacara bendera di SMA Negeri 3 Sibolga pada Senin pagi (08/06/2026) berlangsung khidmat dan penuh semangat. Wakil Ketua I DPRD Kota Sibolga, Dr. (HC). H.M. Jamil Zeb Tumori, S.H., M.A.P., M.I.Kom., CAND., hadir langsung sebagai Pembina Upacara.

Kegiatan tersebut dilaksanakan atas penugasan Ketua DPRD Kota Sibolga serta hasil koordinasi dengan Wali Kota Sibolga, sebagai upaya mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan dunia pendidikan di Kota Sibolga.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Sibolga Kota, Zainab, S.E., Kepala SMA Negeri 3 Sibolga, Simon Peres Marbun, S.Pd., para guru dan tenaga kependidikan, serta seluruh siswa-siswi SMA Negeri 3 Sibolga.

Dalam amanatnya, Wakil Ketua I DPRD Kota Sibolga, Dr. (HC). H.M. Jamil Zeb Tumori, S.H., M.A.P., M.I.Kom., CAND., memotivasi para siswa dengan membagikan kisah perjalanan hidupnya yang penuh perjuangan. Ia menceritakan bahwa sejak usia enam tahun telah menjadi anak yatim dan pernah bekerja sebagai tukang becak serta buruh bongkar muat demi melanjutkan pendidikan. Berkat kerja keras, ketekunan, dan semangat pantang menyerah, Jamil Zeb Tumori berhasil meraih pendidikan tinggi serta dipercaya menjadi anggota DPRD selama lima periode.

“Kegagalan dan kenakalan di masa lalu dapat menjadi bagian dari proses kehidupan. Jadikanlah pengalaman tersebut sebagai motivasi untuk berubah menjadi pribadi yang berprestasi. Masa depan Kota Sibolga ada di tangan adik-adik sekalian,” pesan Jamil Zeb Tumori kepada para siswa.

Lebih lanjut, Wakil Ketua I DPRD Kota Sibolga menyoroti tiga persoalan yang menjadi perhatian serius di kalangan generasi muda saat ini, yakni kebersihan lingkungan sekolah, bahaya penyalahgunaan zat adiktif, dan maraknya aksi tawuran pelajar.

Terkait penyalahgunaan zat adiktif, Wakil Ketua I DPRD Kota Sibolga juga mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pelarangan Zat Adiktif, termasuk penyalahgunaan lem kambing. Ia menjelaskan bahwa peraturan tersebut memuat sanksi sosial bagi pelajar yang melanggar, berupa kewajiban membersihkan rumah ibadah dan fasilitas umum selama tujuh hari berturut-turut bersama orang tua. Selain itu, pedagang yang terbukti menjual lem kambing kepada anak di bawah umur tanpa pendampingan orang tua dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga Rp10 juta serta pencabutan izin usaha.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kota Sibolga juga mengimbau pihak kecamatan dan aparat penegak hukum untuk menegakkan ketentuan yang berlaku secara konsisten serta tidak memberikan dispensasi perdamaian sebelum sanksi sebagaimana diatur dalam Perda diterapkan.

Terkait aksi tawuran pelajar, Jamil Zeb Tumori mengingatkan para siswa mengenai berbagai dampak negatif yang dapat ditimbulkan, baik bagi diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat. Ia menegaskan bahwa tindakan tawuran tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian fisik dan psikologis, tetapi juga dapat berujung pada permasalahan hukum yang merugikan masa depan pelajar.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, korban maupun pelaku tindak kejahatan yang timbul akibat tawuran dan tindakan kriminalitas tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pelajar untuk menjauhi segala bentuk kekerasan, menjaga ketertiban, serta lebih memfokuskan diri pada kegiatan yang positif, produktif, dan mampu mendukung pengembangan potensi diri demi meraih masa depan yang lebih baik.

Di sela-sela kegiatan, suasana upacara semakin meriah ketika Jamil Zeb Tumori mengadakan kuis interaktif berhadiah bagi siswa yang mampu menjawab berbagai pertanyaan seputar Ikrar Pelajar, Pancasila, wawasan kebangsaan, pengetahuan sekolah, hingga tantangan melafalkan ayat suci Al-Qur’an dan ayat Alkitab. Kegiatan tersebut disambut antusias oleh para siswa.

Pada akhir kegiatan, Kepala SMA Negeri 3 Sibolga bersama seluruh siswa-siswi menyampaikan ikrar dan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, hijau, sehat, serta mendukung berbagai program pembangunan Pemerintah Kota Sibolga.

Sebagai bentuk komitmen nyata terhadap kemajuan pendidikan, Jamil Zeb Tumori menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Sibolga bersama DPRD Kota Sibolga berkomitmen untuk memfasilitasi dan membantu siswa-siswi berprestasi dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin hubungan yang semakin erat antara pemerintah, legislatif, dan dunia pendidikan dalam mencetak generasi muda yang berkarakter, berprestasi, serta mampu menjadi penerus pembangunan Kota Sibolga di masa mendatang.

Related Articles

Back to top button