RATUSAN NELAYAN SIBOLGA TOLAK KELUARNYA PERMEN NO 2 TAHUN 2015
SIBOLGA – Ratusan nelayan mendatangi kantor Wali Kota Sibolga, Senin (11/1), mempertanyakan nasib para nelayan setelah keluarnya Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 Tahun 2015 tentang larangan menggunakan pukat trawls. Hal itu mengakibatkan mereka tidak dapat lagi melaut untuk mencari nafkah.
Keluarnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015, membuat para nelayan tak dapat lagi menggunakan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (saine nets) di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Negara Indonesia.
Dijelaskan, pada Pasal 3 Peraturan Menteri tersebut dijelaskan, alat penangkapan ikan jenis pukat hela yang dimaksud terdiri dari pukat hela dasar (bottom trawls) pukat hela pertengahan (mindwater trawls) dan pukat hela kembar berpapan (ottertwin trawls) serta pukat dorong tidak dapat digunakan pada pengelolaan perikanan Negara Indonesia.
Aksi spontanitas yang dilakukan oleh anak buah kapal (ABK) dan para nahkoda kapal ikan ini dimulai pukul 09.00 WIB. Awalnya mereka berangkat dari tangkahan – tangkahan yang ada di sibolga dengan menaiki truk dan kendaraan roda dua menuju kantor Walikota tanpa membawa perlengkapan aksi. Maksudnya adalah meminta solusi kepada Pemko Sibolga tentang masa depan mereka.
Selain para ABK dan nahkoda kapal, para pengusaha perikanan sibolga yang diantaranya Pantas L Tobing, Linda Hutagalung turut ikut menyampaikan orasinya.
“Bagaimana nasib kami. Hingga saat ini kami tidak bisa lagi melaut akibat keluarnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015 itu” jelas peserta aksi.
Pj Wali Kota Sibolga Ir. Aspan Sofian yang didampingi Kadis Perikanan, Palaksa Lanal Sibolga dan Wakapolres menerima audiensi perwakilan para nelayan dan pengusaha perikanan yang dilakukan tertutup di ruang rapat kantor Walikota Sibolga.
Dari hasil audiensi itu, Pj Wali Kota Sibolga melalui Kabag Humasy Pemko Syariful Harahap mengatakan, Pj Wali Kota memerintahkan Pemko Sibolga segera berangkat ke provinsi untuk mencari solusi setelah keluarnya Permen No 2 Tahun 2015. “Pemko Sibolga sebenarnya turut prihatin atas nasib para nelayan. Namun kita berharap agar pemerintah provinsi dapat memberi solusi atas kejadian ini. Adapun solusi yang dapat dikeluarkan adalah, dengan mengajukan Peraturan Gubsu tentang alat tangkap, jelas Syariuful. (redaksi)