Sibolga Global Forum

Tata Cara Pelayanan Informasi Publik

 

Alur dan Prosedur Permohonan Informasi

  • Meja Layanan : Pemohon datang ke meja layanan informasi, PPID Kota Sibolga atau mengisi formulir secara online.
  • Formulir: Pemohon mengisi formulir permohoann informasi publik dengan melapirkan KTP/ akta pendirian badan publik sesuai persyaratan.
  • Pencatatan: Petugas layanan mencatat di buku registrasi dan memberitahukan nomor pendaftaran kepada pemohon.
  • Persetujuan: Jika disetujui lanjut ke langkah selanjutnya. Jika tidak disetujui PPID memberikan alasan tertulis dan memberikan informasi pengajuan keberatan.
  • Penyampaian Informasi: PPID memberikan informasi tertulis kepada pemohon informasi.
  • Penyelesaian: Apabila pemohon telah puas terhadap respon dari PPID maka proses selesai. Apabila pemohon tidak puas terhadap respon maka dapat mengajukan keberatan di atasan PPID. Apabila telah puas terhadap respon atasan PPID maka proses selesai, sedangkan apabila tidak puas terhadap respon atasan PPID maka proses berlanjut di komisi informasi.
Profil PPID

SIP PPID adalah Sistem Informasi Publik Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi atau dapat juga disebut sebagai e-public. SIP PPID atau e-public merupakan aplikasi pengelolaan dan pelayanan informasi untuk PPID yang dikembangkan sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Untuk informasi lebih lanjut dan bagaimana mendapatkan aplikasi ini silahkan ke ppid@mail.sibolgakota.go.id

Tugas dan Wewenang PPID SIBOLGA
  • Pengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pembantu
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik
  • Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
  • Melakukan kemutakhiran informasi dan dokumentasi
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
Kewenangan
  • Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya
  • Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya
  • Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik
  • Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi
Struktur, Visi dan Misi
Standar Layanan PPID Kota Sibolga dengan Visi dan Misinya
Visi
  • Terwujudnya sistem politik yang demokratis, pemerintah yang desentralistrik, pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta keberdayaan masyarakat yang partisipatif dengan didukung sumber daya aparatur yang profesional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Misi
  • Menetapkan Kebijaksanaan Nasional dan memfasilitasi penyelenggara pemerintah dalam upaya :
  • Memperkuat Keutuhan NKRI serta memantapkan sistem politik dalam negeri yang demokratis
  • Memantapkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah umum
  • Memantapkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan yang desentralistik
  • Mengembangkan keserasian hubungan pusat-daerah, antara daerah dan antar kawasan secara kemandirian daerah dalam pengelolaan pembangunan secara berkelanjutan
  • Memperkuat otonomi desa dan meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam aspek ekonomi, sosial dan budaya
  • Mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa

Regulasi Keterbukaan Informasi Publik

  1. Undang-undang Republik Indonesia
    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Download
    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Download
  2. Peraturan Pemerintah
    Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Download
  3. Peraturan Komisi Informasi
    Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Download
    Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Download
    Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik. Download
  4. Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia
    Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. Download
  5. Peraturan Pemerintah Wali Kota Sibolga
    Peraturan Wali Kota Sibolga Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kota Sibolga. Download

Related Articles

Back to top button