Berita

SOSIALISASI PERMENDAGRI NOMOR 86 TAHUN 2017

SIBOLGA Pada  hari Kamis, 6 Juni 2018 sampai dengan Jumat, 7 Juni 2018 yang lalu, bertempat di Hotel Prima Indah Sibolga, Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kota Sibolga Bidang Penelitian dan Pengembangan Kota Sibolga telah mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 merupakan pengganti dari Permendagri Nomor 54 Tahun 2010.

Acara sosialisasi ini dibuka oleh Wakil Wali Kota Sibolga Edi Polo Sitanggang, S.Pi, dan dihadiri pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Sibolga, dan para peserta dari masing masing OPD, dengan narasumber Dr. Achmad Dheni, S, SE, M.Si, dan Nita Yiswa, ST, M.Si, Tenaga Ahli Perencanaan dan Kebijakan Publik Kementerian Dalam Negeri.

Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 diterbitkan untuk mengatur seluruh proses perencanaan pembangunan di daerah yang menjadi pondasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini sesuai dengan pengertian perencanaan pembangunan daerah yaitu suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan, melalui urutan pilihan, yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di daerah. Selain itu, perencanaan pembangunan daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah.

Pelaksanaan pembangunan di daerah perlu berpedoman pada aturan yang ada salah satunya adalah  perencanaan pembangunan. Perencanaan pembangunan adalah hal yang penting untuk mengarahkan pembangunan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan melalui visi dan misi kepala daerah dengan mempedomani pada target indikator kinerja yang telah ditentukan perencanaan pembangunan di era sekarang, menjadi tolok ukur pelaksanaan pembangunan akan dapat dilaksanakan dengan baik, termasuk didalamnya adalah ketaatan terhadap dokumen-dokumen perencanaan yang ada. Perencanaan pembangunan menjadi indikator ketaatan hukum dimana beberapa kasus dalam pelanggaran terhadap penyelenggaraan pemerintahan dikaitkan dengan perencanaan pembangunan. Pada akhirnya dengan perencanaan pembangunan yang berkualitas, maka akan menciptakan penyelenggaraan pemerintah yang “good governance”.

Sesuai dengan pernyataan narasumber, secara teknis penyusunan dokumen perencanaan harus konsisten dan berpedoman pada RPJMD yang telah ditetapkan sebelumnya. Konsistensi antara dokumen terletak pada kesesuaian prioritas dan sasaran pembangunan daerah, program dan kegiatan, serta target indikator kinerja daerah serta sesuai dengan pasal 177 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, pokok pikiran DPRD harus masuk mulai dari proses perencanaan dan terdokumentasikan dalam aplikasi e-planning yang ada. (rj)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button