Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2022

Dinas Kominfo Kota Sibolga | SIBOLGA – Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sarpol PP) melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 tentang pengawasan penyalahgunaan produk yang mengandung zat adiktif. Sosialisasi ini berlangsung di Aula kedai kopi 88, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Pada Senin (23/10/23), Pagi.
Kegiatan ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan doa serta di buka langsung oleh Kabag Hukum Setdakot Sibolga, Gabe Torang Sipahutar, S.H., yang mewakili Wali Kota Sibolga, H.Jamaluddin Pohan.
Dalam sambutan Wali Kota yang dibacakan kabag hukum menyampaikan bahwa agar semua pihak untuk bersama-sama lebih aktif dan peduli terhadap pencegahan penyalahgunaan produk yang mengandung zat adiktif.
Dalam kesempatan yang sama juga kabag hukum mengucapkan selamat bekerja dan berkarya dalam upaya membantu pemerintah menjadikan kota sibolga yang sehat, pintar dan makmur.
Sebelumnya, dalam laporan Plt. Kasatpol PP Kota Sibolga, H. Dedy Rachmad Saleh Lubis, S.E., M.M., yang dibacakan oleh Kabid Penindakan Peraturan Daerah (Penperda), Aron Silitonga, S.E., M.M., menyampaikan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat dan aparat pemerintah tentang adanya perda Kota Sibolga no 10 tahun 2022 sehingga dapat meminimalisir penyalahgunaan produk yang mengandung zat adiktif.
Adapun peserta sosialisasi terdiri dari aparat pemerintah, kepling, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kabag Organisasi Setdakot Sibolga, Deliana Marito Sidabutar, S.E., Sekretaris Kecamatan Sibolga Kota, Sudung Gultom, S.STP, Perwakilan Kejaksaan, Perwakilan Polres Sibolga, Perwakilan Dinas Terkait, Kepala Seksi Penyuluhan Satpol PP, Aliastin Panggabean, S.E, Kepala Seksi Penyidik Satpol PP, Hendra Hutabarat, S.E., dan seluruh Staf Satpol PP.