Laporan Liputan

TAHUN 2016, KOTA SIBOLGA TELAH LAMPAUI TARGET NASIONAL DI BIDANG CATATAN SIPIL

SIBOLGA – “Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan pelayanan dasar yang diberikan oleh Negara untuk memberikan perlindungan pengakuan penentuan status pada setiap penduduk, oleh karena itu ‘kita wajib mengurus dan memilikinya’,” ungkap Christina Lilik, S, Kasubdit layanan administrasi Data Kependudukan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri saat menjadi narasumber pada Sosialisasi Kebijakan Administrasi kependudukan dalam kaitan undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Sibolga, berlangsung di Aula Graha Bank Indonesi, Rabu (7/12).

Tujuan diadakan sosialisasi Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan  Tahun 2016, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat Kota Sibolga terkait kebijakan dan peraturan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Dengan tujuan utama kebijakan administrasi adalah untuk membantu masyarakat dalam memperoleh pengakuan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen kependudukan yang dimiliki seperti kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, kartu keluarga (KK) atau akta pencatatan sipil Lainnya.

Sementara itu, Wali Kota Sibolga yang di wakili Asisten III Josua Hutapea,S.Sos pada sambutannya menyampaikan, untuk Kota Sibolga pada semester satu tahun 2016, penduduk Kota Sibolga sebanyak 95.770 jiwa telah diakui oleh Kemendagri mengenai ketunggalan identitas, kemudian 23.284 atau 99,24% kepala keluarga yang telah memiliki kartu keluarga SIAK dari jumlah 23.462 kepala keluarga.

“Sedangkan kepemilikannya KTP Elektronik di Kota Sibolga telah mencapai 90,45 persen yaitu sebanyak 59.390 jiwa telah memiliki KTP dari 65.655 penduduk yang wajib KTP, itu merupakan dari bidang kependudukan,” terang Josua.

Ditambahkannya, untuk bidang catatan sipil  penerbitan kutipan akta kelahiran yang yang terintegritas dengan sistem database SIAK bagi anak usia 0 sampai dengan 18 tahun, di Kota Sibolga pencapaiannya telah melampaui target nasional yaitu sebesar 81,97 persen pada bulan November 2016 dari target nasional berdasarkan RPJMN sebesar 77,5% pada tahun 2016, tutupnya.

Kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari Biro Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara ILyas S. Sitorus,SE,M.Pd dalam laporan yang disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Sibolga Drs. Ahmad Sulhan,M.AP. Sosialisasi ini di ikuti sebanyak 160 peserta yang dibagi menjadi 2 termin kegiatan.  (amir)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button