Laporan Liputan

PEMKO SIBOLGA KEMBALI GELAR SOSIALISASI PENCATATAN PERKAWINAN

SIBOLGA – Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menggelar sosialisasi pencatatan perkawinan kepada masyarakat Kota Sibolga Tahun 2016, di Aula Kantor Wali Kota Sibolga, Selasa (30/8).

Dalam arahannya, Wali Kota Sibolga Drs. H.M.  Syarfi Hutauruk,  MM menyampaikan bahwa, pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan pelayanan dasar yang harus diberikan oleh negara untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk.

Selain itu, negara menjamin hak setiap penduduk untuk membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, terang Syarfi Hutauruk.

Pencatatan perkawinan pada prinsipnya merupakan hak dasar dalam keluarga, yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat agar martabat dan kesucian suatu perkawinan itu terlindungi. Selain itu, bagi pemerintah, pencatatan perkawinan sebagaimana dikehendaki oleh Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan merupakan bagian dari upaya penataan dan penertiban terhadap penertiban dokumen kependudukan.

Beliau mengungkapkan, kepemilikan akta perkawinan khususnya dikalangan penduduk non muslim masih tergolong rendah. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Sibolga terus melakukan upaya untuk meningkatkan kepemilikan akta perkawinan baik melalui himbauan dan sosialisasi maupun kegiatan penerbitan akta pencatatan sipil yang dalam tiga tahun terakhir ini terus dilakukan termasuk tahun 2016 ini.

Sebelumnya, Kepala Dinas Dukcapil Kota Sibolga Drs. H. Ahmad Sulhan Sitompul dalam laporannya menyampaikan, dalam rangka meningkatkan kepemilikan akta perkawinan di Kota Sibolga, perlu dilaksanakan sosialisasi untuk menambah pemahaman masyarakat tentang fungsi pentingnya memiliki akta perkawinan. Dengan demikian, diharapkan pengurusan akta perkawinan di Kota Sibolga dapat meningkat setiap tahunnya, ucapnya.

Acara sosialisasi administrasi pencatatan perkawinan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari mulai tanggal 30 Agustus hingga 31 Agustus 2016. Dan peserta sosialisasi ini berjumlah 190 orang terdiri dari masyarakat non muslim di Kota Sibolga.    (Amir/Hendri)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button