Laporan Liputan

DINAS KEPENDUDUKAN DAN CAPIL KOTA SIBOLGA ADAKAN SOSIALISASI ADMINISTRASI PENCATATAN PERKAWINAN

SIBOLGA – Pemerintah Kota Sibolga melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil) Kota Sibolga adakan sosialisasi administrasi pencatatan perkawinan kepada 80 orang pengurus  lembaga agama di Kota Sibolga Tahun 2016 yang dilaksanakan di Aula Kantor Wali Kota Sibolga, Selasa (26/07).

dilatarbelakangi tertib administrasi pencatatan perkawinan di Kota Sibolga sangat diperlukan adanya peran serta lembaga agama yang memahami peraturan tentang administrasi pencatatan perkawinan serta untuk ikut berpartisipasi aktif dalam menyebarluaskan informasinya kepada masyarakat di Kota Sibolga.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Sibolga Drs. Ahmad Sulhan Sitompul, MAP mengatakan bahwa dilaksanakannya kegiatan ini dilatarbelakangi tertib administrasi pencatatan perkawinan di Kota Sibolga sangat diperlukan adanya peran serta lembaga agama yang memahami peraturan tentang administrasi pencatatan perkawinan, serta untuk ikut berpartisipasi aktif dalam menyebarluaskan informasinya kepada masyarakat di Kota Sibolga.

Dirinya juga menambahkan, bahwa tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman pengurus lembaga agama tentang administrasi pencatatan perkawinan agar dapat diinformasikan lebih lanjut kepada masyarakat Kota Sibolga.

Wali Kota Sibolga yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan Ir. Basar M. Sibarani, M.Si mengatakan, pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang selama hidupnya mulai dari lahir hingga meninggal dunia diantaranya termasuk peristiwa perkawinan. kebijakan pencatatan peristiwa perkawinan memiliki fungsi yang esensial untuk melindungi hak antara seorang suami dan isteri serta anak menyangkut penentuan status hukum.

Pencatatan perkawinan, diwajibkan sebgai langkah prefentif untuk mencegah berbagai kemungkinan yang merugikan. Dari perkawinan, akan timbul ikatan hukum antara suami isteri, antara orangtua dan anak-anaknya, dan antara mereka dengan harta kekayaan yang dimiliki. Secara formal administratif, perkawinan yang tidak dicatatkan dianggap tidak terjadi, dikarenakan lembaga yang otoritatif untuk melakukan pencatatan perkawinan tidak memiliki catatan dan dokumentasi. Hal ini akan berimplikasi pada kedudukan anak yang dilahirkan, harta benda yang diperoleh selam perkawinan, dan status hukum antara suami-isteri, ungkap Basar.

Kepada para peserta sosialisasi, Basar Sibarani turut berpesan agar dapat mengikuti dengan sebaik-baiknya, sehingga kegiatan sosialisasi ini dapat menambah wawasan pengetahuan dan pemahaman kita tentang administrasi pencatatan perkawinan, sehingga juga dapat ikut berpartisipasi aktif dalam menyebarluaskan kepada masyarakat di Kota Sibolga.

 Saat ini, pengurusan akta catatan sipil sudah sangat dipermudah dengan tertibnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan antara lain mengamanatkan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Indonesia. Dan segala hal yang menyangkut biaya pengurusan semua dokumen kependudukan seperti KK, KTP Elektronik, akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, akta pengakuan anak dan lain-lain tidak dipungut biaya atau gratis.       (rian)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button