Laporan Liputan

Ranperda PAPBD TA 2021 Disetujui Ditetapkan Menjadi Perda

Dinas Kominfo Kota Sibolga | SIBOLGA – Wali Kota Sibolga H. Jamaluddin Pohan, didampingi Wakil Wali Kota Pantas Maruba Lumban Tobing, bersama Ketua DPRD Kota Sibolga Akhmad Syukri Nazri Penarik, dan Wakil Ketua DPRD Jamil Zeb Tumori, SH, MAP menandatangani persetujuan pengesahan Ranperda PAPBD Kota Sibolga TA. 2021, untuk ditetapkan menjadi Perda, pada Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Sibolga, pada Selasa (14/09/21) sore.

Dalam Pandangan Akhir Fraksi, yakni Fraksi Nasdem Plus dibacakan Obbi Putra Hutagaol, SE, Fraksi Golkar dibacakan Hj. Syuryanty Sidabutar, SKM, Fraksi Perindo dibacakan Selfi Kristian Purba, A.Md.Farm dan Fraksi Garuda Bintang Keadilan dibacakan Andika Pribadi Waruwu, SH. Seluruh Fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda PAPBD ditetapkan menjadi Perda PAPBD Kota Sibolga TA. 2021.

Dalam sambutan, Wali Kota menyampaikan ucapan terima kasih atas tanggungjawab dan komitmen bersama Pemko dan DPRD, sehingga tercapai mufakat pengesahan Ranperda PAPBD TA. 2021 untuk disahkan menjadi Perda.

“Saya harapkan setelah Ranperda PAPBD ditetapkan menjadi Perda dan diundangkan dalam lembaran daerah, maka seluruh OPD segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan. Perlu diketahui, bahwa anggaran yang disiapkan dalam PAPBD adalah anggaran maksimal. Oleh karenanya dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah,” tegas Wali Kota.

Terlihat hadir dalam rapat ini, 16 Anggota DPRD Kota Sibolga, unsur Forkopimda, Sekda M. Yusuf Batubara, SKM, MM, para Staf Ahli dan Asisten, Pimpinan OPD, Camat dan Lurah Se-Kota Sibolga, unsur Dharma Wanita, GOW dan Insan Pers.

Related Articles

Back to top button