Plt. Sekda Kota Sibolga Buka Rapat Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI Terkait Penyertaan Modal Daerah

Dinas Kominfo Kota Sibolga | SIBOLGA – Mewakili Wali Kota Sibolga Akhmad Syukri Nazry Penarik, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Sibolga, Rosidah Lubis, SS, MM, secara resmi membuka Rapat Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), yang diadakan di Aula Nusantara II, Kantor Wali Kota Sibolga, pada Senin (28/07/2025).
Rapat ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Sibolga Tahun Anggaran 2024, khususnya terkait Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, dalam hal nilai Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sibolga pada Perusahaan Daerah Sibolga Nauli (PD SINA) dan Perumda Air Minum Tirta Nauli (PDAM Tirta Nauli).
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Plt. Sekda Kota Sibolga, Wali Kota menekankan agar Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Sibolga segera berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mengusulkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Plafon Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sibolga kepada PD SINA dan PDAM Tirta Nauli.
Ketua panitia, Kepala Inspektorat Kota Sibolga, Ade Mahligai Putra Lubis, ST, MM, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan bagian dari upaya mendengarkan rekomendasi BPK RI terkait penyertaan modal pada kedua perusahaan daerah tersebut.
Rapat ini dihadiri oleh para pimpinan OPD dan pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kota Sibolga.