Perda Kota Sibolga Tahun 2022 ditetapkan

Dinas Kominfo Kota Sibolga | SIBOLGA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sibolga Sahkan 8 rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Tahun 2022 melalui Rapat Paripurna dengan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Pantas Maruba Lumban Tobing di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Sibolga, pada Jumat (14/10/2022) siang.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua 1 Jamil Zeb Tumori SH, MAP., didampingi Wakil Ketua 2 Selfi Kristian Purba, A.Md.Farm., dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum terhadap Ranperda oleh Anggota DPRD yng diwakili oleh Munzir dari Fraksi Garuda Bintang Keadilan.
Menanggapi Pandangan Umum oleh DPRD, Wakil Wali Kota sampaikan Jawaban atas koreksi, tanggapan, dan saran dari para Anggota DPRD, dengan rinci. Didampingi Sekda Kota Sibolga, M. Yusuf Batubara, S.K.M., M.M., Wakil Wali Kota kemudian menyerahkan naskah jawaban kepada pimpinan sidang.
Selanjutnya kesimpulan pendapat Akhir Fraksi , menerima dan menyetujui 8 Ranperda Tahun 2022 untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Sibolga Tahun 2022 yaitu, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ranperda tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Sibolga. Ranperda tentang Pengelolaan sampah. Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Ranperda tentang pencabutan Perda Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2015 tentang pedoman pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Keluarahan. Ranperda tentang pencabutan Perda Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 2015 tentang pedoman pembentukan susunan organisasi dan tata kerja lembaga pemberdayaan masyarakat di Kota Sibolga. Ranperda tentang perubahan atas Perda Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2016 tentang pemberian santunan bagi warga Kota Sibolga. Ranperda tentang perubahan atas Perda Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2017 tentang pembentukan Perangkat Daerah Kota Sibolga.
Wakil Wali Kota dalam sambutannya sampaikan ucapan terimakasih atas dedikasi dari para Dewan Kota Sibolga. “Terimakasih kepada anggota Dewan dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang telah bersungguh-sungguh membahas 8 Ranperda bersama OPD terkait. Hal ini merupakan tanggung jawab dan komitmen bersama dalam proses pembahasan 8 Ranperda, dan semoga Ranperda yang disahkan ini menjadi Perda yang dapat dirasakan manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat Kota Sibolga “, Ucap Wakil Wali Kota.
Terlihat hadir dalam rapat Paripurna ini, Anggota DPRD Kota Sibolga, perwakilan Unsur Forkopimda, Plt. Sekwan Kota Sibolga, Budi Darma Sibuea, S.Sos., M.M., para Staf Ahli dan Asisten, para Pimpinan OPD se-Kota Sibolga, unsur Perbankan dan Instansi Vertikal, Camat dan Lurah se-Kota Sibolga, perwakilan TP. PKK, Dharma Wanita, perwakilan GOW, Mahasiswa serta Insan Pers.