Laporan Liputan

WALI KOTA SERAHKAN AKTA PERKAWINAN KEPADA 259 PASUTRI YANG BELUM MILIKI AKTA PERKAWINAN

SIBOLGA – Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan berupa akta perkawinan/buku nikah, Pemerintah Kota Sibolga melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memberikan subsidi terhadap fasilitas pengurusan dokumen akta perkawinan/buku nikah bagi masyarakat Kota Sibolga. Penerbitan akta perkawinan/buku nikah ini dirangkai juga dengan penyerahan akta kelahiran baru bagi anak 0-18 tahun yang diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Sibolga Drs. H.M. Syarfi Hutauruk,MM di Gedung Aula Yenni Sopo Holong, Kota Sibolga, Kamis (15/12) Siang.

Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dinyatakan, bahwa suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya, dan selanjutnya tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan ini menekankan bahwa perkawinan sebagai suatu peristiwa penting yang dialami penduduk wajib dilindungi dan diakui oleh negara sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan penertiban akta perkawinan/buku nikah bersubsidi ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kota Sibolga yang merupakan tujuan dari penyelenggaraan administrasi kependudukan sebagaimana yang dikehendaki Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagaimana yang telah direvisi terakhir dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013.

Kadis Kependudukan Dan Capil Ahmad Sulhan dalam laporannya menyampaikan, peserta penerima akta perkawinan/buku nikah bersubsidi ini adalah pasangan suami-sitri (pasutri) warga Kota Sibolga yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum masing-masing agamanya tetapi belum mempunyai akta perkawinan atau buku nikah.

Dikatakan Ahmad Sulhan, penerima akta perkawinan/buku nikah bersubsidi tahun ini berjumlah 259 pasang, terdiri dari 44 pasang dari yang beragama Islam dan 215 pasang dari yang beragama Kristen, Katholik dan Budha. Acara ini juga dirangkai dengan acara penyerahan akta kelahiran baru secara simbolis bagi anak usia 0-18 tahun sebanyak 1.173 akta kelahiran hasil kegiatan rasionalisasi database kependudukan tahun 2016.

Sementara itu, Wali Kota Sibolga Drs. Syarfi Hutauruk dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada 259 pasangan penerima akta perkawinan/buku nikah bersubsidi dari Pemerintah Kota Sibolga  dan mengucapkan rasa terima kasih kepada Kantor Pengadilan Agama Kota Sibolga dan Kementerian Agama Kota Sibolga serta semua pihak yang telah berpartisipasi  dan mendukung terselenggaranya kegiatan ini.

Syarfi juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak perlu ragu mencatatkan peristiwa perkawinan anggota keluarganya dan mengurus dokumen kependudukan lainnya ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Sibolga.

“Saya menghimbau kepada bapak/ibu supaya tidak perlu ragu mencatatkan peristiwa perkawinan anggota keluarganya dan mengurus dokumen kependudukan lainnya, sebab saat ini pengurusan akta pencatatan sipil sudah sangat dipermudah dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Salah satunya adalah penertiban akta catatan sipil telah dilakukan perubahan yang semula dilaksanakan di tempat terjadinya perintiwa penting, diubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk. Demikian juga halnya menyangkut biaya pengurusan, semua jenis dokumen kependudukan dan akta pencatatan sipil tidak dipungut biaya atau gratis,” pungkas Syarfi. (hendri/amir)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button