TANPA IZIN USAHA, INDOMARET JL. SUPRAPTO DISEGEL SECARA RESMI
SIBOLGA – Sebuah toko retail minimarket Indomaret beralamat di Jl. Suprapto yang dikelola oleh PT. Indomarco Prismatama, disegel secara resmi oleh Pemerintah Kota Sibolga pada hari ini, Rabu (27/5), berdasarkan Surat Perintah Sekretaris Daerah Kota Sibolga Nomor 800/753/2015. Tindakan tersebut diambil karena toko bersangkutan tetap beroperasi sekalipun tidak memiliki izin operasional yang diperlukan dan telah menjadi perhatian masyarakat luas.
Setelah berkoordinasi dalam rapat tim pelaksana penyegelan Indomaret yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan Basar Sibarani, eksekusi penyegelan akhirnya dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja sekira pukul 10.30 WIB, dengan membentangkan garis pembatas serta menempelkan tanda segel di gedung toko bersangkutan.
Penyegelan ini berlangsung dengan tertib dan lancar. Pihak manajemen Indomaret setempat, Roy Panggabean, cukup kooperatif dan bersedia menandatangani berita acara penyegelan serta hanya minta diyakinkan bahwa toko mereka dapat dibuka kembali setelah surat-surat izin diperoleh.
Kabag Humas Pemko Sibolga Syariful A.M. Harahap, kepada pers di lokasi penyegelan menjelaskan, bahwa tindakan tersebut dilakukan berhubung pihak Indomaret Jl. Suprapto belum mengantongi izin operasional, sementara di lain pihak, toko bersangkutan tidak bersedia menutup sendiri usahanya.
“Penyegelan ini dilaksanakan karena Indomaret (Jl. Suprapto) belum memiliki izin sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perizinan Tertentu serta Perda No. 5 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Sebelumnya telah diupayakan untuk melaksanakan sinkronisasi antara Pemerintah Kota Sibolga dengan pengusaha (Indomaret), akan tetapi tidak ada keterhubungan untuk mengurus izinnya, dalam arti, pihak Indomaret tidak meneruskan pengurusan izin tersebut. Maka karena tidak ada izin, Pemko Sibolga melalui tim yang diketuai oleh Asisten Pemerintahan melaksanakan penutupan ini,” terangnya.
Izin yang dibutuhkan oleh Indomaret untuk beroperasi di Sibolga ialah Izin HO atau izin gangguan, Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, dan Tanda Daftar Perusahaan atau TDP. Ketiga-tiganya belum dimiliki oleh Indomaret tersebut.
“Izin-izin tersebut dikeluarkan oleh Pemko Sibolga melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Pemko Sibolga. Jadi kita terangkan kepada pengusahanya untuk segera mengurusnya sesuai dengan syarat-syarat dari Perda No. 6 Tahun 2012 maupun Perda No. 5 Tahun 2014, serta unsur-unsur yang berlaku menurut Permendag No. 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern,” ujar Syariful Harahap.
Penyegelan akan berlangsung sampai dengan adanya perizinan dimaksud, dan tanda segel serta garis pembatas akan terus diawasi oleh Satpol PP.
Turut hadir di lokasi eksekusi penyegelan itu antara lain Kepala KPPT Mauli Badia, Kadis Perindagkop & UKM Robinhot Panjaitan, Kabag Hukum Zufrianto Hutagalung, Kasatpol-PP Singkat Sijabat, Camat Sibolga Sambas dan Lurah Pancuran Kerambil. Penyegelan itu juga menarik minat warga masyarakat untuk turut menyaksikan dari dekat. (gan)