WALI KOTA SIBOLGA TERIMA PENGHARGAAN DARI MENTERI KESEHATAN RI
SIBOLGA – Wali Kota Sibolga Drs. H.M. Syarfi Hutauruk, MM mendapat penghargaan dari Menteri Kesehatan RI Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek Sp.M(K) atas partisipasi, dukungan dan kerjasama yang baik dalam pelaksanaan PIN Polio Tahun 2016, dikarenakan pencapaian pelaksanaan melebihi target. Penyerahan penghargaan tersebut dilaksanakan usai Wali Kota Sibolga memimpin apel pagi di halaman Kantor Puskesmas Aek Habil, Selasa (9/8).
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Sibolga juga menyerahkan 5 unit mobil ambulans kepada puskesmas di Kota Sibolga dan evaluasi akreditasi puskesmas Kota Sibolga Tahun 2016.
Wali Kota Sibolga Drs. H.M. Syarfi Hutauruk, MM menyampaikan bahwa, pembangunan kesehatan pada hakekatnya diarahkan untuk mencapai kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang baik fisik, mental, sosial budaya maupun ekonomi. Untuk mengoptimalkan derajat kesehatan memerlukan pelayanan kesehatan yang berkualitas, terarah dan berkesinambungan.
“Pendidikan kedokteran berkelanjutan untuk menghasilkan tenaga medis yang handal dan berkualitas merupakan keperluan mendasar dalam pembangunan kesehatan disetiap daerah. Berbagai upaya besar telah kita laksanakan saat ini untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, antara lain dengan mencapai sasaran-sasaran seperti eliminasi malaria, eradikasi polio, meningkatkan status gizi, mempercepat upaya pencapaian suistainabel development goals,” katanya.
Syarfi mengatakan, untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dasar khususnya puskesmas kepada masyarakat, dilakukan berbagai upaya peningkatan mutu dan kinerja, antara lain dengan pembakuan dan pengembangan sistem manajemen mutu dan upaya perbaikan kinerja yang berkesinambungan baik pelayanan klinis, upaya kesehatan masyarakat dan manajerial puskesmas lewat akreditasi puskesmas.
“Akreditasi fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas) merupakan salah satu mekasnisme regulasi yang bertujuan untuk mendorong upaya peningkatan mutu dan kinerja pelayanan fasilitas kesehatan tingkat pertama oleh lembaga independen yang diberi kewenangan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesamas, Klinik Pertama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktek Dokter Gigi. Selain itu, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) No. 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional Akreditasi Fasilitas kesehatan Tingkat Pertama juga dipersyaratkan dalam rangka kerjasama dengan BPJS,” katanya.
Lanjut Syarfi, untuk menciptakan kenyamanan dalam melayani masyarakat yang membutuhkan pertolongan dalam rangka memenuhi sarana prasarana puskesmas dalam menunjang pelayanan, puskesmas tidak hanya memerlukan obat-obatan dan peratan medis saja. Namun puskesmas juga membutuhkan fasilitas mobil ambulans untuk melayani orang yang sakit dalam urusan mobilitasnya. Selain itu, ambulans juga bisa memfasilitasi pasien jika pasien perlu untuk dijemput atau dirujuk ke rumah sakit, pungkasnya. (amir)