Laporan Liputan

PENGAWASAN TERHADAP ORANG ASING DI SIBOLGA SEMAKIN DITINGKATKAN

SIBOLGA – Pengawasan terhadap orang asing di Kota Sibolga semakin ditingkatkan yang ditandai dengan dibentuknya tim pengawasan orang asing ( Tim Pora) di tingkat Kecamatan se-Kota Sibolga, Sumatera Utara.

Pembentukan Tim Pora Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga ini diawali dengan rapat koordinasi Tim Pora yag dilangsungkan di aula Hotel CN Darussalam, Sibolga, Rabu (13/2).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Sibolga Edi Polo Sitanggang S.Pi, Dandim 0211/TT, Letkol Inf Jimmy Rihi Tugu, Lanal Sibolga, Polres Sibolga, Kemenag, serta Instansi Perangkat Daerah Kota Sibolga.

Dalam Sambutan Wakil Wali Kota Sibolga Edi Polo Sitanggang S.Pi mengatakan bahwa Sesuai dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 20111 tentang keimigrasian pasal 62, disebutkan bahwa pengawasan keimigrasian meliputi pengawasan terhadap warga asing. Bahwa keberadaan orang asing atau warga negara asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak, Ucapnya.

“Kehadiran orang asing maupun investasi asing , memang sangat diperlukan jika dapat memberikan manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah. Dan pengawasan orang asing juga sangat dibutuhkan dalam mengantisipasi perdagangan manusia (Human Trafficking ) dan penyelundupan manusia”, imbuhnya

Lanjutnya, Untuk mengantisipasi hal tersebut diatas dilakukan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora ) di Kota Sibolga yang merupakan sebagai wadah tempat tukar-menukar informasi sehubungan dengan perlintasn,keberadaan dan kegiatan orang asing. Khususnya dalam pengawasan orang asing tidak dapat melakukannya sendirian tapi perlu berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait baik pusat maupun daerah dengan membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang pada tingkat kota diketuai oleh Kepala Kantor Imigrasi dan pada tingkat Kecamatan yang di koordinir oleh Camat di Kota Sibolga, Pungkasnya.

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga yang juga sekaligus Ketua Tim Pora, Samuel P Panggabean, berharap pengawasan orang asing dapat semakin efektif di Kota Sibolga.

“Saya berharap bapak dan ibu sekalian, serta perangkat daerah Pemkot Sibolga dapat saling bekerjasama terkait pengawasan orang asing di Kota Sibolga ini,” tandasnya.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian yang juga Sekretaris Tim Pora Kota Sibolga, Anton Purnomo Hadi dalam materi diskusi memaparkan peran anggota Tim Pora. Yaitu untuk menganalisa dan mengevaluasi data/informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan orang asing serta membuat peta pengawasan orang asing.

“Peran anggota Tim Pora diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf (c) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 Tahun 2016. Tim Pora diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” sebut Anton dalam penyampaian materi diskusi yang dimoderatori Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Heryansyah Daulay.    (amir)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button