Pemko Sibolga Susun Standar Harga TA 2020 Untuk Percepatan Keterwujudan E-Goverment

Dinas Kominfo Kota Sibolga | SIBOLGA – Sekda Kota Sibolga M Yusuf Batubara, SKM, MM, membuka kegiatan Koordinasi, Pembinaan Penyusunan dan Penerapan Standar Harga Upah Kerja, Bahan dan Peralatan untuk Kebutuhan Pemko Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2020, yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sibolga, bertempat di Aula Nusantara Kantor Wali Kota Sibolga, pada Rabu (31/07/19) pagi.
Sekda Kota Sibolga dalam arahannya menyampaikan, “penyusunan standar harga ini, diharapkan dapat mempercepat penerapan aplikasi e-goverment (e-planning yang akan di integrasikan dengan aplikasi e-budgeting dan e-lapor) dalam perencanaan pembangunan daerah. Sehingga memberikan kemudahan bagi semua pihak dan pemangku kepentingan, untuk berpartisipasi dalam melaksanakan program pembangunan Kota Sibolga. Saya berharap keseriusan bersama dalam memanfatkan momen ini, untuk mendapatkan informasi yang lengkap, terkait penyusunan dan penerapan standar harga upah kerja, bahan, barang dan peralatan untuk kebutuhan pemerintah kota sibolga tahun anggaran 2020”, ujar Sekda.
Kegiatan ini dihadiri oleh TIM BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD, para Camat, Kasubbag Program dan Bendahara OPD se-Kota Sibolga.
Pimpinan Tim BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Evelin Sitorus, dalam sambutannya menyampaikan rasa haru atas sambutan dan keseriusan Wali Kota Sibolga dalam perwujudan e-goverment yang bermuara pada clean and clear governance. Dimana melalui kegiatan ini, antara BPK dan Pemko Sibolga terjalin kesepakatan tentang penerapan standar harga. “Tim BPK RI perwakilan Sumatera Utara akan melaksanakan pemeriksaan kinerja, oleh karena itu kami mengharapkan agar semua OPD lebih terbuka dan banyak berdiskusi nantinya”, ungkap Evelin.
Kepala Bappeda Drs. H. Juneidi Tanjung, M.Pd, selaku Ketua Panitia dalam laporannya menyampaikan, pelaksanaan Koordinasi, Pembinaan Penyusunan dan Penerapan Standar Harga Kota Sibolga ini, bertujuan untuk mewujudkan kesamaan pemahaman dan pengetahuan, dalam penerapan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Standar Harga Upah Kerja, Bahan, Barang dan Peralatan untuk Kebutuhan Pemerintah Kota Sibolga Tahun 2020. Serta mendukung pengoperasian aplikasi e-planning dan e-budgeting Pemko Sibolga dalam menyusun Standar Satuan Harga, Analisa Standar Belanja, dan Harga Satuan Pokok Kegiatan berbasis elektronik (E-SSH, E-ASB dan E-HSPK). AT