Pemko Sibolga Pertegas Penyelesaian Kerugian Daerah, Wakil Wali Kota Tekankan Tanggung Jawab ASN dan Pengamanan Aset

Dinas Kominfo Kota Sibolga | SIBOLGA — Pemerintah Kota Sibolga mempertegas komitmennya dalam menyelesaikan kerugian daerah dengan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan, serta meningkatkan tanggung jawab aparatur sipil negara (ASN) terhadap pengelolaan dan pengamanan aset milik daerah. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) di Aula Nusantara I Kantor Wali Kota Sibolga, Senin (26/10/2026) pagi.
Sidang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Sibolga sekaligus ketua MPPKD, Drs. Herman Suwito, M.M., dan dihadiri Wakil Wali Kota Sibolga, sekaligus Pembina MPPKD, Pantas Maruba Lumban Tobing, yang turut memberikan arahan dan penegasan terkait penyelesaian kerugian daerah, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta pentingnya tanggung jawab setiap ASN dalam menjaga aset pemerintah.
Dalam arahannya, Wakil Wali Kota Sibolga menekankan bahwa setiap penyelesaian kerugian daerah harus dilaksanakan secara tegas, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia mengingatkan agar setiap pihak yang bertanggung jawab atas kerugian daerah mematuhi tenggat waktu penyelesaian yang telah ditetapkan dan tidak mengabaikan kewajiban yang harus dipenuhi.
Menurutnya, mekanisme penyelesaian kerugian daerah harus diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku, termasuk terhadap pihak-pihak yang belum menyelesaikan kewajibannya sesuai batas waktu.
Wakil Wali Kota juga menyoroti pentingnya penegakan disiplin dan penerapan mekanisme penyelesaian yang tepat, termasuk kemungkinan penyesuaian skema pembayaran sesuai ketentuan. Ia meminta agar proses penyelesaian tidak berlarut-larut dan setiap permasalahan ditangani secara objektif berdasarkan fakta serta aturan yang berlaku.

Selain itu, ia mengingatkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), kepala sekolah, dan penanggung jawab aset agar meningkatkan pengawasan terhadap barang milik daerah. Pengamanan aset, menurutnya, merupakan tanggung jawab yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh untuk mencegah terjadinya kehilangan maupun penyalahgunaan.
Sekretaris Daerah Kota Sibolga, Drs. Herman Suwito, M.M., dalam arahannya menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah merupakan tanggung jawab setiap unit kerja dan individu yang menggunakan atau menguasai barang milik daerah.
Ia mengingatkan agar setiap kehilangan barang milik daerah ditangani secara serius melalui mekanisme pelaporan yang benar, termasuk pelaporan kepada aparat berwenang apabila terdapat indikasi pencurian. Setiap kejadian juga harus dilaporkan kepada pimpinan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekda menekankan bahwa kehilangan aset tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa yang dapat terus berulang tanpa evaluasi dan perbaikan pengawasan. Seluruh pimpinan unit kerja diminta memastikan pencatatan, penggunaan, pemeliharaan, dan pengamanan aset berjalan dengan baik.

Menurutnya, di tengah upaya efisiensi anggaran, setiap aset pemerintah harus dimanfaatkan dan dijaga secara optimal. Kelalaian dalam pengelolaan aset berpotensi menimbulkan kerugian daerah dan berdampak terhadap akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Kepala Inspektorat Kota Sibolga, Ade Mahligai Putra Lubis, S.T., M.M., menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang majelis merupakan bagian dari upaya percepatan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan pemantauan tindak lanjut pada semester pertama, progres penyelesaian temuan masih berada di kisaran 80 persen. Oleh karena itu, diperlukan percepatan penyelesaian agar progres tindak lanjut pada semester kedua dapat meningkat dan mendekati target yang diharapkan.
Melalui sidang tersebut, pemerintah melakukan pembahasan terhadap sejumlah tuntutan ganti rugi yang berkaitan dengan temuan pemeriksaan, termasuk kehilangan barang milik daerah dan pembayaran belanja yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dalam pemaparan yang disampaikan kepada majelis, sejumlah kasus kehilangan aset tercatat pada beberapa OPD serta Sekolah. Barang yang menjadi objek penyelesaian ganti rugi diantaranya laptop dan perangkatnya, proyektor, telepon pintar, serta sepeda motor.
Selain kasus penyelesaian kehilangan aset, sidang juga membahas penyelesaian temuan terkait pembayaran belanja dinas yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Setiap kasus dibahas dengan memperhatikan nilai kerugian, pihak yang bertanggung jawab, progres pembayaran, serta mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam sidang tersebut, ketua MPPKD Sekretaris Daerah juga menyampaikan bahwa sejumlah tuntutan ganti rugi telah disetorkan dan diterima oleh Kas Daerah. Terhadap tuntutan yang telah diselesaikan sepenuhnya, majelis menyatakan kewajiban ganti rugi tersebut telah lunas.
Sementara itu, terhadap kewajiban yang belum diselesaikan, pembahasan diarahkan pada langkah penyelesaian yang terukur, termasuk evaluasi skema pembayaran dan penguatan jaminan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui sidang ini, Pemerintah Kota Sibolga kembali menegaskan pentingnya peningkatan disiplin, kepatuhan terhadap peraturan, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan maupun barang milik daerah.
Para pimpinan OPD, kepala sekolah, serta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sibolga diharapkan dapat menjadikan hasil evaluasi tersebut sebagai bahan perbaikan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Pengawasan internal yang lebih optimal, pencatatan aset yang tertib, serta pelaporan setiap kejadian secara tepat waktu menjadi langkah penting untuk mencegah berulangnya permasalahan serupa.
Pemerintah Kota Sibolga berharap melalui pelaksanaan Sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah, proses penyelesaian temuan pemeriksaan dapat berjalan lebih efektif, pengelolaan aset semakin tertib, dan tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel dapat terus diperkuat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut anggota MPPKD Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rahmat Tarihoran, S.T., M.M., Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum Setda Kota Sibolga, Denni Aprilsyah Lubis, S.T., M.Kom., perwakilan OPD terkait dan para peserta sidang.


