BeritaLaporan Liputan

Pemko Sibolga Mulai Salurkan THR ASN kepada PNS dan P3K Sesuai Ketentuan Pemerintah

Dinas Kominfo Kota Sibolga | SIBOLGA – Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) THR kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Sibolga dengan total nilai mencapai Rp15.638.610.620. Penyaluran tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Kebijakan ini juga diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Sibolga Nomor 17 Tahun 2026 tanggal 10 Maret 2026 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Sesuai arahan Wali Kota Sibolga, Pemko Sibolga menyalurkan THR kepada 2.644 pegawai, yang terdiri dari 2.054 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 590 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Adapun rincian alokasi anggaran tersebut meliputi :
– THR PNS sebesar Rp10.028.469.230,
– THR P3K sebesar Rp2.141.735.700, dan
– TPP THR PNS sebesar Rp3.468.405.690.
Pembayaran THR mulai dilaksanakan pada Rabu, 11 Maret 2026, dan direncanakan selesai pada Kamis, 12 Maret 2026.
Seluruh pembayaran dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing ASN, baik PNS maupun P3K, guna memastikan proses penyaluran berlangsung cepat, transparan, dan akuntabel.
Pemerintah Kota Sibolga berharap, dengan disalurkannya THR tersebut dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus mendorong perputaran roda perekonomian masyarakat, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri, melalui meningkatnya transaksi ekonomi di berbagai sektor usaha di Kota Sibolga.

Related Articles

Back to top button