Laporan Liputan

Pemko Sibolga Hadiri Pemusnahan Barang Ilegal Senilai Rp1,88 Miliar

Dinas Kominfo Kota Sibolga | SIBOLGA –
Sekretaris Daerah Kota Sibolga, Drs. Herman Suwito, M.M., bersama Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Bustanul Arifin, S.T., M.M., menghadiri Acara Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara Eks Hasil Penindakan Kolaborasi Bea Cukai, TNI/Polri, dan Pemerintah Daerah Periode Tahun 2025, bertempat di Kantor KPPBC TMP C Sibolga, Pelabuhan Sambas Sibolga, pada Kamis (06/11/2025) siang.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor KPPBC TMP C Sibolga, Goodman Purba, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum atas dukungan dalam pelaksanaan kegiatan Gempur Rokok Ilegal.
“Melalui kolaborasi ini, kita dapat menyelamatkan negara dari kerugian yang lebih besar sekaligus memberikan efek jera kepada para pelanggar,” ucapnya.
Pada kegiatan ini, Bea Cukai Sibolga memusnahkan sebanyak 1.351.388 batang rokok ilegal dan 14,4 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tersebar di berbagai wilayah kerja Bea Cukai Sibolga. Nilai total barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp1,88 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp1,02 miliar.
Selain itu, pada periode 2024–2025, Bea Cukai Sibolga juga telah menyumbang penerimaan negara melalui mekanisme Ultimum Remedium sebesar Rp581,5 juta. Barang-barang yang dimusnahkan didominasi oleh rokok tanpa pita cukai (rokok polos) serta rokok dengan pita cukai palsu. Seluruh barang tersebut telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Kepala KPKNL Padangsidimpuan.
Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi, akuntabilitas, dan tindak lanjut atas hasil penindakan Bea Cukai Sibolga. Pada kesempatan yang sama, Kepala KPPBC TMP C Sibolga juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Sibolga atas kerja sama yang baik dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum.
Bea Cukai Sibolga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi maupun mengedarkan rokok ilegal, serta mengajak seluruh pihak berperan aktif dalam memberantas peredarannya.
Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Bea Cukai Sibolga di WhatsApp (0811-6159-944) serta media sosial Instagram, X, Facebook, dan YouTube @beacukaisibolga.

Related Articles

Back to top button